DUGAAN KERJA SAMA: SPBU MALAHAYATI DIDUGA LAYANI BUS PARIWISATA DENGAN TANGKI MODIFIKASI 550 LITER UNTUK PENGECORAN SOLAR BERSUBSIDI – BISA RAUP 2 TON PER HARI
DUGAAN KERJA SAMA: SPBU MALAHAYATI DIDUGA LAYANI BUS PARIWISATA DENGAN TANGKI MODIFIKASI 550 LITER UNTUK PENGECORAN SOLAR BERSUBSIDI – BISA RAUP 2 TON PER HARI
Bandar Lampung, 26 Oktober 2026 – Masyarakat melaporkan dugaan kuat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar secara sistematis di SPBU Malahayati, Bandar Lampung. Insiden terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, waktu yang diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan.
HASIL INVESTIGASI AWAL TIM LKGSAI JAMBI BERDASARKAN LAPORAN MASYARAKAT:
Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah Bus Pariwisata RJT TRANS – MR. UCO, Karoseri Jetbus HD, Sasis Mercedes-Benz Tahun 2005.
Berdasarkan informasi akurat dari lapangan, bus tersebut diduga melakukan modifikasi tangki secara ilegal dan tidak sesuai spesifikasi pabrikan:
DATA MODIFIKASI TANGKI YANG DITEMUKAN:
- Tangki Bagasi: 200 Liter (Modifikasi – diletakkan di dalam bagasi)
- Tangki Kolong: 350 Liter (Modifikasi – tangki tambahan di kolong bus)
- TOTAL KAPASITAS: 550 LITER
- STANDAR PABRIKAN Mercedes-Benz Bus Tahun 2005: Hanya 200 Liter
Artinya ada kelebihan 350 liter atau 175% dari kapasitas standar!
Modus Operandi:
Bus diduga melakukan pengisian berulang dalam 1 hari. Dengan kapasitas 550 liter, dalam 1 hari bisa melakukan pengecoran hingga 2 TON (2.000 Liter) solar bersubsidi untuk dijual kembali. Keuntungan haram diperkirakan jutaan rupiah per hari dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Identitas Pelaku di Lapangan:
Berdasarkan laporan, yang membawa mobil tersebut adalah bosnya sendiri bersama keneknya bernama ALI.
Diduga kuat ada kerja sama antara pihak pengelola SPBU Malahayati dengan pemilik bus, karena tidak mungkin petugas SPBU tidak mengetahui adanya 2 tangki besar tambahan yang jelas terlihat secara fisik.
“Ini bukan lagi dugaan biasa, ini sudah kejahatan terorganisir! Tangki standar Mercedes 2005 itu 200 liter. Kalau jadi 550 liter dengan tambahan tangki bagasi dan tangki kolong, itu jelas modifikasi ilegal untuk maling solar subsidi!”
“Kami sudah kantongi data, bus RJT TRANS MR. UCO ini tangki bagasi 200 liter, tangki kolong 350 liter. Total 550 liter. Sehari bisa 2 ton! Yang bawa bosnya sendiri sama keneknya Ali. Ini harus ditangkap!”
“Sesuai Perpres 191/2014, bus pariwisata DILARANG KERAS pakai solar subsidi! Dan SPBU Malahayati yang melayani jam 23.00 WIB malam itu jelas melanggar SOP Pertamina. Ini pidana Migas!”
LKGSAI Provinsi Jambi Mendesak Tindakan Tegas dalam 1×24 Jam:
1. Kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel:
- Segera Sidak dan periksa CCTV SPBU Malahayati tgl 26 Okt 2026 jam 23.00 WIB
- Periksa Log transaksi EDC MyPertamina di jam tersebut
- BERIKAN SANKSI TEGAS: Bekukan / Putus Hubungan Usaha SPBU Malahayati jika terbukti!
2. Kepada Kapolda Lampung & Bareskrim Polri:
- Segera TANGKAP dan TAHAN Bus RJT TRANS – MR. UCO
- Ukur dan sita 2 tangki modifikasi (bagasi 200L dan kolong 350L) sebagai barang bukti
- Periksa pemilik / bos bus dan kenek bernama Ali
- Jerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar!
- Periksa juga dugaan pidana modifikasi kendaraan yang membahayakan keselamatan (UU LLAJ)
3. Kepada Masyarakat:
Jika melihat bus tersebut atau SPBU Malahayati masih melakukan pengecoran, segera lapor:
- Call Center Pertamina 135
- WhatsApp Kementerian ESDM: 0811-1966-888
LKGSAI. akan mengirimkan Laporan Resmi Tertulis ke Pertamina Pusat Jakarta, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM pada hari Senin, 27 Oktober 2026.
syampurna lkgsai
Bandar Lampung / Jambi, 26 Oktober 2026
