TERUNGKAP SAAT KONFIRMASI! PEMILIK CV NUNGGAL KARSA DISEBUT AKUI BENDERA PERUSAHAAN DIPINJAM, PROYEK IRIGASI SUKOHARJO TULUNGAGUNG BAKAL DILAPORKAN LKGSAI
TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR — 28 OKTOBER 2026
Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dusun Sumberece, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Tim Kontrol Sosial Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI). Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 64328632 tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan pihak pelaksana, transparansi pengadaan, dan tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sorotan ini menguat setelah tim media melakukan konfirmasi melalui telepon seluler kepada pihak CV Nunggal Karsa pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam konfirmasi tersebut, perempuan yang disebut sebagai pemilik CV Nunggal Karsa, Ibu Umi, menurut keterangan tim media, menyatakan tidak mengetahui secara jelas rincian proyek yang dimaksud.
Lebih lanjut, Ibu Umi disebut mengakui bahwa nama atau bendera perusahaan CV Nunggal Karsa dipinjam oleh pihak lain untuk mengikuti proses pengadaan proyek tersebut.
Pernyataan yang disampaikan dalam konfirmasi itu menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki kejelasan mengenai badan usaha penyedia, pihak yang menjalankan pekerjaan, serta penanggung jawab pelaksanaan sesuai kontrak.
PIHAK YANG MEMINJAM NAMA PERUSAHAAN BELUM DIKETAHUI SECARA JELAS
Ketika tim media menanyakan siapa pihak yang meminjam nama atau bendera perusahaan tersebut, Ibu Umi, sebagaimana disampaikan tim, hanya memberikan keterangan bahwa orang yang dimaksud berasal dari wilayah Kalidawir. Namun, ia disebut belum dapat menyebutkan identitas lengkap orang tersebut dengan alasan lupa.
Keterangan itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak terkait. Siapa sebenarnya pihak yang mengikuti proses pengadaan? Siapa yang menandatangani kontrak? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan? Dan bagaimana pembagian tanggung jawab antara perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan pihak yang disebut menjalankan pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perlu ditegaskan, dugaan peminjaman bendera perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara penyedia yang tercantum dalam kontrak dan pihak yang sesungguhnya menjalankan pekerjaan, kondisi tersebut patut ditelusuri oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
PAPAN INFORMASI PROYEK BELUM TERPASANG, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Selain persoalan identitas pelaksana, Tim Kontrol Sosial juga menyoroti belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan tim.
Papan informasi merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan pembangunan, sumber pendanaan, pelaksana, dan informasi lain yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiadaan informasi tersebut menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan secara terbuka.
Dalam proyek yang dibiayai APBD, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses mengenai pekerjaan pembangunan yang berada di lingkungan mereka, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan pengadaan yang berlaku.
Karena itu, LKGSAI meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung serta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai identitas penyedia, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, pengawasan pekerjaan, dan alasan papan informasi belum terpasang.
IDENTITAS DAN DATA PROYEK
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, berikut identitas proyek yang menjadi perhatian:
- Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi.
- Lokasi: Dusun Sumberece, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
- Sumber anggaran: APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
- Kode RUP: 64328632.
- Perusahaan yang disebut terkait: CV Nunggal Karsa.
- Poin yang perlu diklarifikasi: Dugaan peminjaman bendera perusahaan, identitas pelaksana sebenarnya, kelengkapan informasi proyek, serta tanggung jawab pengawasan dan kualitas pekerjaan.
Nilai kontrak, nomor kontrak, nama pejabat pembuat komitmen (PPK), dan identitas pihak yang diduga meminjam bendera perusahaan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
LKGSAI: PENGGUNAAN APBD HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Tim Kontrol Sosial LKGSAI menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada keterangan melalui telepon. Diperlukan klarifikasi tertulis dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan apakah proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan.
“Apabila benar nama perusahaan hanya dipinjam untuk mengikuti proses pengadaan, hal ini perlu diperiksa secara mendalam oleh pihak berwenang. Harus jelas siapa yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” demikian sikap perwakilan Tim Kontrol Sosial sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai uang rakyat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, identitas penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta laporan pengawasan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
LKGSAI SIAP MENYAMPAIKAN LAPORAN MINGGU INI
Sebagai tindak lanjut atas informasi dan hasil konfirmasi awal tersebut, Tim LKGSAI menyatakan akan menyiapkan laporan dalam minggu ini kepada instansi berwenang untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dusun Sumberece, Desa Sukoharjo.
Laporan tersebut direncanakan memuat kronologi hasil konfirmasi, temuan lapangan, informasi mengenai belum terpasangnya papan proyek, serta permintaan klarifikasi terhadap identitas penyedia dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
LKGSAI juga akan mendorong agar pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, dan kondisi nyata di lapangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti, tim meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan merupakan permintaan pemeriksaan atas dugaan dan pertanyaan yang muncul, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
MENUNGGU KLARIFIKASI DINAS PUPR DAN PIHAK PERUSAHAAN
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan peminjaman bendera perusahaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi resmi dari CV Nunggal Karsa, pihak yang disebut meminjam nama perusahaan, PPK, serta Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Setiap informasi tambahan dan dokumen resmi yang relevan akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan ini.
Publik kini menunggu penjelasan mengenai siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut. Sebab, dalam setiap proyek yang dibiayai APBD, transparansi, kejelasan tanggung jawab, dan kualitas pekerjaan merupakan hal penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
LKGSAI menegaskan: pengawasan akan terus dilakukan, laporan akan disiapkan, dan setiap dugaan harus diuji melalui bukti serta pemeriksaan yang sah. Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
eko yulis lkgsai
