UD INDUSTRI PERTUKANGAN KAYUA/N.UJANG SUPENA DIDUGA TIDAK MENGANTONG IZIN INDUSRIkonawe
UD INDUSTRI PERTUKANGAN KAYU
A/N.UJANG SUPENA DIDUGA TIDAK MENGANTONG IZIN INDUSRI
konawe
24/oktober 2026
tepatnya didesa waworoda jaya kecamatan tongauna Utara kabupaten Konawe Sulawesi tenggara LKGSAI aktip melakukan pengawasan dan penelusuran oleh tim LKGSAI KOMANDO Garuda Sakti Aliansi Indonesia membenarkan
UD INDUSTRI KAYU DAN SOMEL memproduksi usaha tambahan diduga tidak memiliki izin industri adalah somel pemperoduksi bantalan ukuran 11X11 panjang ukuran 1 meter di perjual belikan di luar Konawe Kendari dan marowali ada khusus bos datang menjemput kata UJANG SUPENA pemilik industri/
Usaha somel pada saat di konfirmasi oleh tim LKGSAI (penggergajian kayu) yang tidak memiliki izin industri serta memperjualbelikan hasil kayu olahan (batalan ukuran 11×11 cm panjang 1 meter) tanpa dokumen sah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H
- Pengangkutan tanpa dokumen sah: Melanggar Pasal 16 jo.
Pasal 88 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar. - Penebangan/asal-usul kayu:
Jika berasal dari kawasan tanpa izin, diatur dalam Pasal 12 dengan sanksi serupa.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3) huruf e jo.
Pasal 78:
Melarang menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sah, dengan ancaman pidana berat.
- Ketentuan Perindustrian
- Menjalankan usaha somel tanpa izin dan mengedarkan kayu ilegal melanggar aturan perizinan berusaha dan perundang-undangan terkait tambah
BPK RI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YA
UU No.
18/2013: Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Fokus:
Pembalakan liar, tambang/kebun tanpa izin di kawasan hutan.
Sanksi:
Pidana penjara
Neliti
penegakan hukum dalam penyidikan terhadap tindak
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41.
Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu hasil hutan tanpa ijin pihak yang berwenang.
Terkait aktivitas penebangan dan pemungutan hasil hutan tanpa izin, mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41
Universitas HKBP Nommensen
pertanggungjawaban pidana pelaku penebangan hutan tanpa izin yang sah……..
Liputan……..
Tim (LKGSAI)…….
SAM/KAMA……..
