LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)BADAN PENELITI ASET RAKYAT (BPAR) – GSAIDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP/MABES)
SURAT KEPUTUSAN DAN PEMBERITAHUAN RESMI
Nomor: 163582/DPP.LKGSAI.BPAR.GSAI./2026
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENONAKTIFAN KEANGGOTAAN SAUDARA RUDI DARI ORGANISASI LKGSAI–BPAR–GSAI
Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama BPAR–GSAI, dengan ini menyampaikan keputusan organisasi sebagai berikut:
MENIMBANG:
- Bahwa berdasarkan hasil pertimbangan dan keputusan jajaran Dewan Pimpinan Pusat, terdapat permasalahan yang dinilai telah mencederai nama baik, kehormatan, serta marwah organisasi LKGSAI–BPAR–GSAI.
- Bahwa setiap pengurus dan anggota wajib menjaga nama baik organisasi, menaati ketentuan internal, serta bertindak sesuai dengan aturan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
- Bahwa demi menjaga ketertiban administrasi, integritas, dan kehormatan organisasi, DPP perlu mengambil tindakan organisatoris terhadap yang bersangkutan.
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN:
KESATU: Terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2026, Saudara Rudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dinyatakan dinonaktifkan dan diberhentikan dari keanggotaan LKGSAI–BPAR–GSAI, sesuai keputusan dan prosedur organisasi yang berlaku.
KEDUA: Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, Saudara Rudi tidak lagi berwenang mengatasnamakan DPP, DPD, DPC, maupun jajaran organisasi LKGSAI–BPAR–GSAI, serta tidak diperkenankan menggunakan jabatan, atribut, identitas, surat tugas, maupun kewenangan organisasi tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETIGA: Segala bentuk pernyataan, kegiatan, tindakan, atau penggunaan identitas organisasi yang dilakukan Saudara Rudi setelah berlakunya keputusan ini bukan merupakan tindakan resmi organisasi dan tidak dapat dianggap sebagai representasi DPP LKGSAI–BPAR–GSAI.
KEEMPAT: Apabila setelah pemberhentian ini Saudara Rudi tetap menggunakan nama, atribut, jabatan, atau identitas organisasi tanpa hak dan menimbulkan kerugian atau permasalahan hukum, DPP LKGSAI–BPAR–GSAI akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA: Seluruh jajaran pengurus dan anggota LKGSAI–BPAR–GSAI diminta untuk mengetahui, menaati, dan melaksanakan keputusan ini serta tidak memberikan kewenangan organisasi kepada yang bersangkutan tanpa persetujuan resmi DPP.
KEENAM: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi bagian dari administrasi organisasi. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan dan pemberitahuan resmi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Diharapkan seluruh pihak menghormati keputusan organisasi dan menjaga nama baik LKGSAI–BPAR–GSAI.
Ditetapkan di: Madiun, Jawa Timur
Tanggal: 24 Oktober 2026
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP/MABES)
LKGSAI–BPAR–GSAI
Ketua Organisasi,
AHMAD ANWAR
Mengetahui dan menyetujui:
Ketua Umum LKGSAI,
EDI MUNADI, S.Ag., S.H.
Sekretaris Jenderal 1 s.d. 13
DPP LKGSAI–BPAR–GSAI
TEMBUSAN:
- Ketua Umum DPP LKGSAI.
- Seluruh jajaran Sekretaris Jenderal DPP LKGSAI.
- Seluruh DPD dan DPC LKGSAI se-Indonesia.
- Arsip DPP LKGSAI–BPAR–GSAI.
