KETUA TIM LKGSAI DPD SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK PUPR TULUNGAGUNG KE KEJAKSAAN DAN KPK
Kualitas Tembok Penahan Jalan Karangrejo–Sendang Dipertanyakan, Dinas PUPR Diminta Buka Data Teknis dan Hasil Pengawasan
TULUNGAGUNG, 24 OKTOBER 2026 — Pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara kembali menjadi perhatian tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI). Kali ini, sorotan diarahkan pada proyek pembangunan tembok penahan badan jalan ruas Karangrejo–Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.727.342.000.
Ketua Tim LKGSAI DPD menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan lapangan melalui pengaduan resmi kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kualitas konstruksi, serta fungsi pengawasan proyek dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
LKGSAI menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus disertai pelaksanaan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DATA PROYEK YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang menjadi bahan pemantauan tim, tercatat data sebagai berikut:
- Instansi: Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas PUPR.
- Nama pekerjaan: Pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan Ruas Karangrejo–Sendang.
- Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2025.
- Tanggal mulai: 11 Agustus 2025.
- Tanggal selesai yang tercantum: 9 September 2025.
- Nilai kontrak: Rp1.727.342.000.
- Pelaksana: CV. Al Fatah.
- Konsultan pengawas: Tidak tercantum pada papan proyek yang diamati tim.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dan administrasi resmi Dinas PUPR untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan data pengadaan yang sebenarnya.
TEMUAN LAPANGAN: KONDISI FISIK JADI PERHATIAN
Dalam pemantauan lapangan, tim mengidentifikasi kondisi kerusakan pada sejumlah titik infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kondisi yang dilaporkan meliputi permukaan jalan yang mengalami retak, ambles, dan pengelupasan.
Tim juga mempertanyakan kualitas pekerjaan tembok penahan badan jalan pada ruas Karangrejo–Sendang serta meminta penjelasan mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Temuan visual tersebut menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Namun, penyebab kerusakan belum dapat dipastikan hanya melalui pengamatan lapangan. Diperlukan pemeriksaan teknis, pengujian material, dan evaluasi dokumen pekerjaan oleh pihak yang kompeten.
LKGSAI menilai pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kondisi tanah, sistem drainase, faktor lingkungan, atau faktor teknis lainnya.






JAWABAN DINAS PUPR: “MASIH DALAM MASA PEMELIHARAAN”
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi pekerjaan, Miswanto dari Bagian Umum Dinas PUPR Tulungagung, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim, menyatakan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai ketentuan kontrak.
Dalam kutipan yang disampaikan tim, Miswanto membandingkan masa pemeliharaan proyek dengan garansi kendaraan baru.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tim karena dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai penyebab kerusakan, mutu konstruksi, serta pelaksanaan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
LKGSAI tidak mempersoalkan keberadaan masa pemeliharaan sebagai bagian dari kontrak. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pekerjaan sejak awal telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, bagaimana hasil pemeriksaan mutu sebelum pekerjaan diterima, serta bagaimana tindak lanjut atas kerusakan yang ditemukan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Dinas PUPR Tulungagung perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi lengkap beserta dokumen pendukung.
KONSULTAN PENGAWAS DAN DOKUMEN MUTU PERLU DIKLARIFIKASI
Tidak tercantumnya nama konsultan pengawas pada papan proyek yang diamati tim menimbulkan pertanyaan mengenai informasi pengawasan yang tersedia untuk publik.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tidak memiliki konsultan pengawas. Karena itu, LKGSAI meminta Dinas PUPR menjelaskan identitas pihak pengawas, ruang lingkup tugasnya, serta hasil pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Tim juga meminta penjelasan mengenai beberapa hal berikut:
- Apakah pengujian mutu beton, material, dan komponen konstruksi lainnya dilakukan sesuai persyaratan teknis kontrak?
- Apakah hasil pengujian dan pemeriksaan pekerjaan terdokumentasi dengan baik?
- Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan sebelum dinyatakan selesai atau diserahterimakan?
- Berapa lama masa pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak?
- Apakah kerusakan yang ditemukan telah dicatat dan ditindaklanjuti melalui perbaikan oleh penyedia jasa?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memverifikasi hasil pekerjaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan uang negara.
LKGSAI SIAP MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE KEJAKSAAN DAN KPK
Ketua Tim LKGSAI DPD menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bahan pengaduan yang akan dipersiapkan meliputi dokumentasi kondisi lapangan, informasi papan proyek, identitas pekerjaan, nilai kontrak, kronologi pemantauan, serta permintaan klarifikasi kepada instansi terkait.
LKGSAI meminta agar aparat penegak hukum menelaah apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, penggunaan anggaran, pengawasan, atau pertanggungjawaban pekerjaan yang memenuhi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
LKGSAI menegaskan bahwa laporan yang direncanakan merupakan pengaduan atas dugaan yang perlu diverifikasi, bukan pernyataan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan yang berwenang, dan proses hukum yang berlaku.
HAK MASYARAKAT ATAS INFRASTRUKTUR YANG BERKUALITAS
Infrastruktur jalan dan bangunan penahan badan jalan memiliki peran penting bagi keselamatan pengguna jalan serta kelancaran aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pekerjaan yang menggunakan APBD harus dilaksanakan dengan memperhatikan mutu, keselamatan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
LKGSAI meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan resmi, membuka informasi teknis yang dapat diakses publik sesuai ketentuan, serta memastikan kerusakan yang ditemukan ditangani sesuai kewajiban kontraktual apabila terbukti menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi dan bukti secara bertanggung jawab agar pengawasan terhadap pembangunan daerah berjalan secara objektif.
LKGSAI — Mengawal pembangunan, mendorong transparansi, dan memperjuangkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
#LKGSAI #Tulungagung #PUPRTulungagung #Kejaksaan #KPK #PengawasanProyek #TransparansiAnggaran #KarangrejoSendang
