LKGSAI PANTAU DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG PASIR GALIAN C DI TETEONA KONAWE, KONFIRMASI KEPADA PRIA BERNAMA AGUS BELUM MENDAPATKAN PENJELASAN
KONAWE, SULAWESI TENGGARA — 24 Oktober 2026
Tim liputan LKGSAI
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui tim pemantauan dan pengawasannya melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir atau galian C yang berlokasi di wilayah Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi kegiatan usaha pertambangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penambangan pasir yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai legalitas perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.
KONFIRMASI LAPANGAN BELUM MENDAPATKAN PENJELASAN MEMADAI
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, tim LKGSAI berupaya melakukan konfirmasi kepada seorang pria bernama Agus yang menurut informasi awal diduga mengetahui atau berkaitan dengan kelanjutan aktivitas penambangan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan tim, upaya konfirmasi itu berlangsung kurang kondusif. Agus disebut membentak tim ketika dimintai keterangan mengenai kegiatan tambang yang sedang dipantau.
Tim juga menyampaikan bahwa Agus tidak memberikan penjelasan substantif mengenai status perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Ia kemudian menyampaikan alasan hendak menjemput anak sekolah, berpamitan, dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil bersama sejumlah pekerja.
Peristiwa tersebut menjadi catatan bagi tim LKGSAI untuk melanjutkan penelusuran dan mencari klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Meski demikian, belum diperolehnya penjelasan dalam satu kesempatan konfirmasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum. LKGSAI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Agus maupun pihak pengelola kegiatan tambang.
LEGALITAS TAMBANG MENJADI HAL YANG PERLU DIVERIFIKASI
LKGSAI menilai bahwa status perizinan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperiksa dalam setiap dugaan kegiatan pertambangan. Karena itu, informasi mengenai aktivitas tambang di wilayah Teteona perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
Hal-hal yang perlu dipastikan meliputi:
- Identitas badan usaha atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan.
- Status perizinan berusaha dan persetujuan terkait yang diwajibkan oleh peraturan.
- Kesesuaian lokasi serta kegiatan operasional dengan dokumen perizinan.
- Dampak kegiatan terhadap lingkungan, aliran air, akses masyarakat, dan kondisi lahan di sekitar lokasi.
- Pengawasan serta tindak lanjut dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Pemeriksaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau informasi sepihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI DORONG INSTANSI BERWENANG MELAKUKAN PENGECEKAN
LKGSAI mendorong instansi yang berwenang di Kabupaten Konawe dan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Sebaliknya, apabila pihak pengelola memiliki perizinan yang sah dan kegiatan telah memenuhi ketentuan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kontrol sosial, menurut prinsip kerja LKGSAI, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber daya alam.
KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan yang memadai dari Agus mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut. Status perizinan dan identitas pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas kegiatan itu juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang bagi Agus, pengelola tambang, pemerintah desa, instansi teknis, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan informasi pendukung.
LKGSAI akan terus mendorong pemantauan yang objektif, pengumpulan bukti secara sah, serta penyampaian informasi kepada instansi berwenang apabila ditemukan dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
TIM LIPUTAN LKGSAI
SAM/KAMA
Kontrol Sosial • Pengawasan • Klarifikasi • Kepatuhan Hukum
