Ketum LKGSAI Edi Munadi Hadiri Sidang Kasus Suap, Tegaskan Kawal Hingga Tuntas
Ketum LKGSAI Edi Munadi Hadiri Sidang Kasus Suap, Tegaskan Kawal Hingga Tuntas
Surabaya — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kehadirannya sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dalam keterangannya, Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir. Ia juga berharap kasus ini tidak berhenti pada satu titik, melainkan mampu mengungkap kemungkinan keterlibatan desa-desa lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
“LKGSAI akan kawal kasus ini sampai akhir. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara ini agar semakin terang dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan tuntutan terhadap Sutrisno dengan hukuman 9 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Sutrisno dinilai memiliki peran dominan dalam aliran dana suap terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dua terdakwa lainnya, yakni Imam Jami’in dan Darwanto, masing-masing dituntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp600 juta dan Rp95 juta.
Penasihat hukum Sutrisno, Ahmad Sholikin Rusli, menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan tidak mencerminkan fakta persidangan, terutama terkait pembagian aliran dana yang menurutnya tidak sepenuhnya menguntungkan kliennya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kediri, karena menyangkut integritas dalam tata kelola pemerintahan desa. LKGSAI menilai, pengungkapan kasus ini secara menyeluruh sangat penting sebagai langkah penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku praktik korupsi di tingkat desa.
Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk LKGSAI, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik suap pengisian perangkat desa tersebut.
