Ketua DPC Jombang LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli Aparat Desa, Selaras Pola Korupsi yang Diungkap KPK
Ketua DPC Jombang LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli Aparat Desa, Selaras Pola Korupsi yang Diungkap KPK
JOMBANG – Ketua DPC Jombang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turut melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa di wilayah Kabupaten Jombang. Laporan tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan terkait adanya pungutan tidak resmi kepada masyarakat.
Menurut Ketua DPC Jombang LKGSAI, pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terus berulang. Praktik tersebut dinilai mencerminkan budaya penyalahgunaan kewenangan yang masih mengakar di sejumlah lini pelayanan publik.
“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama dan masih terus dilakukan hingga akhirnya praktik serupa terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus besar yang tengah ditangani KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga masih menerima aliran uang hasil pemerasan meski telah pensiun. Total uang yang diduga diterima HS mencapai sedikitnya Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).
Budi menjelaskan, Hery Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga jabatan fungsional utama periode 2018–2023. Bahkan, setelah pensiun, HS diduga masih menerima aliran uang hingga tahun 2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang diduga berlangsung selama periode 2019–2023. Total uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 53 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemnaker, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian.
Ketua DPC Jombang LKGSAI menegaskan, laporan dugaan pungli aparat desa di Jombang merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas setiap praktik pungli, baik di tingkat desa maupun pusat.
“Kasus besar yang diungkap KPK harus menjadi peringatan keras bahwa pungli, sekecil apa pun, adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
