DPC LKGSAI BLITAR RAYA KRITISI PELAKSANAAN REVITALISASI SLB SARI WIYATA WLINGI, SOROTI POLA SWAKELOLA DAN KUALITAS PEKERJAAN
BLITAR – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Blitar Raya menyoroti pelaksanaan program revitalisasi di SLB Sari Wiyata, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pola pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan swakelola serta temuan awal mengenai kualitas pekerjaan bangunan.
Berdasarkan hasil monitoring tim DPC LKGSAI Blitar Raya di lokasi, organisasi tersebut mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang diduga diborongkan kepada pihak tertentu. Padahal, menurut keterangan yang disampaikan tim, pelaksanaan revitalisasi dengan pola swakelola semestinya mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada tim monitoring, kepala sekolah menyebutkan bahwa pihak perencana berasal dari Surabaya dengan inisial DN, yang menurut keterangan tersebut juga berperan sebagai pemborong pekerjaan.
Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh DPC LKGSAI Blitar Raya. Tim menilai perlu adanya klarifikasi mengenai kedudukan pihak perencana, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program revitalisasi yang digunakan.




Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, tim monitoring juga menemukan sejumlah pekerja yang menurut pengamatan di lapangan berasal dari luar wilayah Blitar. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi terkait sejauh mana pemberdayaan tenaga kerja lokal telah diterapkan dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Soroti Kualitas Pekerjaan Plafon
Dalam monitoring yang sama, tim juga mendapati beberapa sambungan eternit atau plafon yang terlihat mengalami kerenggangan. Menurut pengamatan awal tim, pada bagian sambungan tersebut diduga belum terpasang pita kasa atau joint tape yang berfungsi membantu memperkuat sambungan dan mengurangi risiko retak pada lapisan penutup sambungan.
Temuan visual tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab kerenggangan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan yang dipersyaratkan.
DPC LKGSAI Blitar Raya menegaskan bahwa program revitalisasi fasilitas pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Anggaran yang digunakan untuk pembangunan atau perbaikan sarana pendidikan harus menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, serta bermanfaat bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Mendorong Klarifikasi dan Evaluasi
Atas temuan awal tersebut, DPC LKGSAI Blitar Raya mendorong pihak sekolah, pelaksana kegiatan, konsultan atau tenaga teknis terkait, serta instansi yang berwenang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
LKGSAI juga meminta agar dokumen perencanaan, mekanisme pelaksanaan swakelola, penggunaan tenaga kerja, serta hasil pekerjaan diperiksa berdasarkan petunjuk teknis dan dokumen kontraktual atau administrasi yang berlaku.
Organisasi ini menegaskan bahwa monitoring yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
DPC LKGSAI Blitar Raya menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar berjalan sesuai aturan, mengutamakan mutu bangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
