LKGSAI MOJOKERTO SOROTI PENGGELEDAHAN KPK DI KANTOR PERTANAHAN: DORONG PENEGAKAN HUKUM DAN TRANSPARANSI LAYANAN PERTANAHAN
MOJOKERTO, 24 SEPTEMBER 2026 — Anggota Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Mojokerto mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, pada Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan perkara PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Berdasarkan pantauan media, penyidik KPK datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Sejumlah boks yang diduga berisi dokumen terlihat dibawa keluar dari kantor tersebut. Penggeledahan juga mendapat pengawalan personel Brimob.
Perkembangan terbaru, KPK menyatakan penyidik turut mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
LKGSAI: HORMATI PROSES HUKUM
Anggota LKGSAI Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak ingin mendahului hasil penyidikan.
LKGSAI menilai setiap temuan penyidik harus terlebih dahulu diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti yang sah sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
“LKGSAI menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah agar seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ujar perwakilan LKGSAI Mojokerto.
Menurut LKGSAI, sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DORONG PENGAWASAN PELAYANAN PERTANAHAN
LKGSAI juga mendorong agar proses penyidikan KPK dapat mengungkap secara terang apabila memang terdapat praktik suap, gratifikasi, atau penyimpangan dalam proses pelayanan pertanahan.
Sebaliknya, pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan kepastian hukum sesuai hasil penyidikan.
“Prinsip kami jelas, kontrol sosial bukan berarti menghakimi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan sampai masyarakat membuat kesimpulan sendiri,” tegasnya.
LKGSAI Mojokerto menyatakan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, klarifikasi, dan verifikasi informasi.
Langkah KPK melakukan penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
LKGSAI: KONTROL SOSIAL, KAWAL KEBENARAN, DAN DUKUNG PENEGAKAN HUKUM.
Salam Maju — LKGSAI Makin Jaya.
