TINDAK LANJUT PENGADUAN LKGSAI, PETUGAS AMANKAN 32.260 BATANG ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN KEDIRI
KEDIRI, 17 September 2026 — Pengaduan dan perhatian Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kediri mendapat tindak lanjut melalui operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, 15–16 September 2026, petugas mengamankan sebanyak 1.883 pack atau 32.260 batang rokok ilegal dari sejumlah toko yang berada di empat wilayah kecamatan.
Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan menyasar wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Kediri.
Bagi LKGSAI, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat. Sebelumnya, tim DPD LKGSAI telah menyampaikan pengaduan dan perhatian mengenai dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kediri.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag. menegaskan bahwa LKGSAI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan pengaduan masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“LKGSAI tidak ingin mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Tugas kami adalah melakukan kontrol sosial, menerima informasi masyarakat, kemudian menyampaikannya kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan,” ujar Edi Munadi dalam keterangannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya terhadap penjual di tingkat toko, tetapi juga perlu ditelusuri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya rantai distribusi yang lebih luas.
LKGSAI juga mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur dalam operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut. Namun, organisasi tersebut berharap pengawasan tidak berhenti pada operasi sesaat dan dapat dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
LKGSAI meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai untuk menyampaikan informasi kepada instansi berwenang serta tetap mengedepankan bukti dan fakta.
“Kami akan terus kawal informasi yang masuk dari masyarakat. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan. LKGSAI berdiri sebagai kontrol sosial untuk membantu menjaga kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Informasi mengenai dugaan pelanggaran akan disampaikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
LKGSAI — Kontrol Sosial di Tengah Masyarakat.
