LKGSAI MADIUN TERIMA ADUAN WARGA PILANGREJO, PENGUSAHA LAUNDRY MENGAKU DIRUGIKAN AKIBAT GANGGUAN AIR PDAM
MADIUN, 17 September 2026 — Sejumlah masyarakat Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, termasuk pengusaha laundry, menyampaikan keluhan terkait terhentinya atau terganggunya aliran air PDAM yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada jajaran DPC LKGSAI Kabupaten Madiun. Warga di antaranya Bapak Sugeng, Bapak RW, serta sejumlah masyarakat Desa Pilangrejo meminta perlindungan dan pendampingan hukum karena gangguan pelayanan air tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap aktivitas usaha masyarakat, khususnya usaha laundry yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Saat masyarakat datang mengadu ke kantor DPC LKGSAI Kabupaten Madiun, mereka langsung ditemui oleh Ketua bersama Sekretaris LKGSAI Madiun. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka rasakan terkait pelayanan air serta sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pihak PDAM.
Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat adalah adanya janji atau penyampaian tertentu yang disebut pernah diberikan secara lisan sebelum pekerjaan dilakukan oleh masyarakat, namun menurut pengadu, setelah pekerjaan selesai dan waktu berlalu, janji tersebut belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada janji, tetapi mendapatkan penjelasan tertulis, kepastian pelayanan, serta penyelesaian yang transparan.
LKGSAI Madiun menyatakan akan menampung seluruh pengaduan masyarakat dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan maupun pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, LKGSAI akan meminta klarifikasi kepada pihak PDAM mengenai gangguan pelayanan air pada 16 September 2026, penyebabnya, langkah penanganan, serta berbagai persoalan lain yang disampaikan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya persoalan administratif, pelayanan publik, atau dugaan pelanggaran hukum, LKGSAI akan mempertimbangkan langkah pendampingan dan menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Pilangrejo berharap pemerintah daerah dan pihak PDAM segera memberikan solusi. Bagi pelaku usaha laundry, ketersediaan air bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada pelanggan.
LKGSAI Madiun: menerima pengaduan masyarakat, mengawal proses klarifikasi, dan mendorong penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan hukum.
madium rudi
