Tambang Emas Sungai Pawan Kembali Menggeliat, Puluhan Pompon Diduga Beraktivitas Usai Razia
Tambang Emas Sungai Pawan Kembali Menggeliat, Puluhan Pompon Diduga Beraktivitas Usai Razia
KETAPANG — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan dan penertiban oleh aparat gabungan, aktivitas pertambangan yang menggunakan mesin pompon atau dompeng diduga kembali berjalan di sejumlah titik di sepanjang aliran sungai.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang diduga kembali muncul dalam waktu yang relatif singkat setelah aparat melakukan pengecekan lokasi. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aparat sebelumnya telah turun melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, beberapa hari kemudian, sejumlah pompon disebut kembali terlihat melakukan aktivitas di aliran Sungai Pawan. Bahkan, jumlah alat yang beroperasi disebut cukup banyak sehingga menimbulkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan ilegal tersebut belum benar-benar berhenti.
Aktivitas Kembali Setelah Penertiban
Kembalinya aktivitas PETI setelah dilakukan penertiban menjadi perhatian serius masyarakat Desa Mensubang dan sekitarnya. Warga berharap penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan melalui razia sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Masyarakat menilai, apabila setelah dilakukan razia para pelaku dapat kembali beraktivitas dalam waktu singkat, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pola pengawasan di lapangan.
Terlebih lagi, aktivitas pertambangan menggunakan pompon di sungai berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan. Penggalian dan penyedotan material sungai dapat mengubah kondisi aliran sungai serta berpotensi menimbulkan kekeruhan dan sedimentasi.
Dampak tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan bagi pelaku tambang, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat yang berada di sekitar aliran Sungai Pawan.
Dugaan Kebocoran Informasi Perlu Didalami
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah munculnya dugaan bahwa informasi mengenai rencana kedatangan atau kegiatan penertiban aparat telah diketahui oleh para pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh tanpa bukti. Namun, apabila memang ditemukan adanya kebocoran informasi, hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya mencari operator yang bekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik alat, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan PETI tersebut.
Penindakan terhadap pelaku di lapangan tanpa menyentuh jaringan pendanaan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Sebab, ketika alat dan modal masih tersedia, aktivitas pertambangan ilegal sangat mungkin kembali berlangsung.
Kapolsek Nanga Tayap Pernah Mengingatkan Masyarakat
Sebelumnya, Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro bersama unsur terkait telah mengingatkan pentingnya menjaga kawasan dari aktivitas pertambangan ilegal. Aparat juga disebut telah melakukan pengecekan terhadap wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dalam berbagai kegiatan pengawasan, masyarakat juga diharapkan ikut berperan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum.
Persoalan PETI memang tidak mudah ditangani hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat kewilayahan, serta masyarakat agar aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan.
Karena itu, masyarakat meminta agar pengawasan terhadap Sungai Pawan dilakukan secara rutin, terutama pada titik-titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Lingkungan Sungai Pawan Menjadi Taruhan
Selain persoalan hukum, keberadaan PETI juga berkaitan erat dengan persoalan lingkungan. Sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Apabila kualitas dan kondisi sungai terus mengalami kerusakan, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan berpotensi menyebabkan perubahan kondisi sungai, kerusakan bantaran, meningkatnya sedimentasi, serta menurunnya kualitas air.
Masyarakat Desa Mensubang dan wilayah sekitar tentu berharap Sungai Pawan tetap dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.
Karena itu, persoalan PETI seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi masyarakat yang mencari penghasilan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan.
Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Razia
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan langkah yang lebih menyeluruh. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada penertiban alat.
Pihak yang menjadi pemilik atau pengendali kegiatan juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Selain itu, pengawasan pascarazia juga dinilai sangat penting. Jangan sampai setelah aparat meninggalkan lokasi, para pelaku kembali menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.
Masyarakat juga meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait lainnya.
Dengan koordinasi tersebut, diharapkan penanganan PETI dapat dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat sementara.
Menjadi Ujian Penegakan Hukum
Kembali munculnya aktivitas pompon di Sungai Pawan menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan yang diduga melanggar hukum akan ditangani berdasarkan aturan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap dugaan terhadap pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional dan transparan.
Apabila benar ditemukan kegiatan PETI tanpa izin, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat informasi atau dugaan mengenai kebocoran rencana penertiban, hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif agar tidak menjadi isu yang berkembang tanpa kepastian.
Pada akhirnya, persoalan Sungai Pawan bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga Sungai Pawan agar tidak terus mengalami kerusakan. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar aktivitas pertambangan ilegal tidaki melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.
m asruf azis.kalbar
