DPD LKGSAI DKI Jakarta Kawal Dugaan Suap Bea Cukai, Soroti Chat “Kita Ditarget Tiga Huruf”
JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial LKGSAI terhadap proses penegakan hukum, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik dan saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perhatian DPD LKGSAI DKI Jakarta semakin tertuju setelah persidangan mengungkap adanya percakapan WhatsApp internal yang memuat pesan bernada peringatan menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Percakapan tersebut terungkap dalam persidangan pada Jumat (11/9/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Triyono Trihatmodjo, sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan percakapan WhatsApp antara Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Percakapan tersebut tercatat pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Salah satu pesan yang diperlihatkan dalam persidangan berbunyi:
“Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita.”
Pesan lainnya berbunyi:
“Sembunyi di sini.”
Kemudian terdapat pesan:
“Komandan juga ditarget.”
Yang kemudian mendapat respons:
“Waduh, bikin rusak suasana saja.”
Triyono Bantah Pernah Menerima Peringatan
Dalam persidangan, jaksa kemudian menanyakan kepada Triyono apakah dirinya pernah menerima pesan atau peringatan serupa dari Sisprian menjelang OTT KPK.
“Pernah ada yang seperti ini atau mirip chat seperti ini kepada Saudara?” tanya jaksa.
Triyono menjawab, “Tidak ada.”
Jaksa kembali memastikan apakah Triyono pernah mendapatkan informasi mengenai adanya target atau peringatan sebelum OTT.
Triyono kembali menjawab, “Tidak ada.”
Perbedaan antara isi percakapan yang ditampilkan di persidangan dengan keterangan saksi tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik.
Namun, keberadaan percakapan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi kebocoran informasi operasi KPK. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.
LKGSAI Dorong Penelusuran Secara Menyeluruh
DPD LKGSAI DKI Jakarta meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Menurut LKGSAI, penting untuk diketahui dari mana informasi mengenai dugaan target OTT tersebut berasal, siapa saja yang mengetahui informasi tersebut, serta apakah komunikasi tersebut memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap yang sedang diperiksa.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Tetapi setiap fakta yang muncul di persidangan harus ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti,” tegas DPD LKGSAI DKI Jakarta.
LKGSAI juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara secara objektif.
Kawal Sampai Perkara Menjadi Terang
DPD LKGSAI DKI Jakarta menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan dan perkembangan perkara tersebut.
LKGSAI berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara apabila nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional dan berkeadilan. Kalau ada fakta baru, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” ujar DPD LKGSAI DKI Jakarta.
LKGSAI menilai pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan bersama antara aparat penegak hukum, lembaga negara, media dan masyarakat.
Karena itu, DPD LKGSAI DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
DPD LKGSAI DKI Jakarta: Kawal prosesnya, hormati hukumnya, tunggu pembuktiannya.
