LKGSAI SAMPANG APRESIASI PENGUNGKAPAN DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA DI TAMBELANGAN
Sampang – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Sampang memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tambelangan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MH (40) pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah mushalla kosong yang disebut ditempati oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menemukan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram dan 0,23 gram, dengan total sekitar 0,90 gram berikut pembungkusnya.
Barang yang diduga sabu tersebut disebut ditemukan terbungkus tiga lembar tisu putih dan disimpan di dalam tempat minyak rambut merek Bellagio warna merah. Wadah tersebut ditemukan di bawah bantal di dalam mushalla kosong yang ditempati MH.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp600.000 dan satu unit telepon genggam Realme 5 warna ungu.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tambelangan bersama Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, MH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan ketentuan hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
LKGSAI DORONG PENGEMBANGAN KASUS
LKGSAI Sampang menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. LKGSAI berharap pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan terhadap satu orang, tetapi dapat mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang diduga terlibat, apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.
LKGSAI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. LKGSAI mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian sikap LKGSAI Sampang.
LKGSAI Sampang berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sampang, khususnya di tingkat desa dan kecamatan, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
LKGSAI SAMPANG
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
Salam Garuda Sakti. Bersama masyarakat, lawan narkotika dan selamatkan generasi bangsa.
(Mr. Abu Nawas)
