DPC LKGS-AI Jombang Pertanyakan Tindak Lanjut Surat Dugaan Karaoke dan Mira
JOMBANG – DPC LKGS-AI Kabupaten Jombang mempertanyakan tindak lanjut sejumlah surat yang telah disampaikan kepada beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Jombang terkait dugaan aktivitas kafe karaoke dan penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Jombang.
Ketua DPC LKGS-AI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada beberapa instansi pemerintah daerah sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan.
Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum melihat adanya tindakan nyata yang dapat diketahui publik. Kondisi tersebut membuat DPC LKGS-AI mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas surat yang telah mereka sampaikan.
“Kami sudah berkirim surat ke beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Jombang. Namun sampai sekarang kami belum melihat tindakan nyata. Ada apa ini? Kami meminta agar laporan dan surat yang sudah kami sampaikan tidak berhenti di meja,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau memberikan vonis terhadap pelaku usaha. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan maupun aturan terkait penjualan minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan, pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau memang izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPC LKGS-AI juga menyoroti persoalan tersebut menjelang pelaksanaan Muktamar, ketika Jombang diperkirakan akan menerima kedatangan masyarakat dan para santri dari berbagai daerah.
Dwi menilai pengawasan terhadap tempat hiburan perlu ditingkatkan agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Karena itu kami berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban dan citra Jombang. Bukan berarti kami menolak usaha hiburan, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan dan perizinan,” katanya.
Dwi menegaskan, DPC LKGS-AI akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan data serta dokumentasi sebagai bahan penyampaian laporan.
Apabila setelah penyampaian surat dan permintaan klarifikasi tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait, DPC LKGS-AI berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi berwenang lainnya.
“Kami akan tetap menempuh jalur resmi. Jika di tingkat Kabupaten Jombang tidak ada respons atau tindakan yang jelas, kami akan menyampaikan laporan ke tingkat provinsi. Semua yang kami sampaikan akan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dwi.
