DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI LKGSAI JAMBI BIDANG PENDIDIKAN & ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI
BIDANG PENDIDIKAN & ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK
LKGSAI PROVINSI JAMBI SOROTI MUTASI KEPALA SEKOLAH DI BUNGO: BERDASARKAN KEBUTUHAN ATAU SEKADAR PENATAAN JABATAN?
Bungo – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia – LKGSAI DPD Provinsi Jambi ikut menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Bungo yang sepanjang Juli 2026 melakukan penataan besar-besaran di lingkungan pendidikan dasar.
Dalam dua gelombang pelantikan, sebanyak 72 kepala sekolah SD dan SMP dimutasi, dipromosikan maupun diberi penugasan baru. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Namun, di balik pelantikan yang berlangsung khidmat itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah mutasi tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan tata kelola pendidikan, atau lebih merupakan penataan jabatan yang prosesnya belum sepenuhnya terbuka kepada publik?
Ketua LKGSAI DPD Provinsi Jambi, SYAMPURNA, S.H., C.PL menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah bukan sekadar memindahkan seorang ASN dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
“Jabatan kepala sekolah adalah posisi strategis. Beliau menentukan arah kepemimpinan sekolah, pembinaan guru, pengelolaan anggaran pendidikan, pengembangan mutu pembelajaran, hingga kualitas pelayanan kepada peserta didik. Karena itu prosesnya harus benar-benar objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
TUNTUTAN TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS
LKGSAI menilai setiap kebijakan mutasi semestinya diawali dengan pemetaan kebutuhan organisasi yang objektif, komprehensif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan tersebut harus didukung oleh data akurat, evaluasi kinerja, kebutuhan riil setiap satuan pendidikan, serta mekanisme kelembagaan yang berjalan sesuai ketentuan.
Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka:
- Bagaimana proses pemetaan kebutuhan dilakukan?
- Siapa saja yang dilibatkan?
- Indikator apa yang digunakan dalam penilaian?
- Bagaimana hasil pemetaan itu menjadi dasar penyusunan usulan mutasi sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian / PPK?
“Dalam sistem manajemen ASN, keputusan mutasi tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang melahirkannya. Semakin transparan, semakin kuat kepercayaan publik,” lanjut SYAMPURNA.
SOROTAN TERHADAP PROSES DAN KEWENANGAN
LKGSAI juga menyoroti bahwa penyusunan administrasi mutasi lebih banyak berproses melalui Bidang GTK bersama BKPSDM. LKGSAI mempertanyakan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sebagai mekanisme kelembagaan yang melibatkan seluruh unsur yang diperlukan, atau hanya bertumpu pada koordinasi sejumlah pejabat tertentu.
Selain itu, keterlibatan pejabat berstatus Pelaksana Tugas / Plt juga menjadi catatan. Berdasarkan ketentuan manajemen ASN, keputusan mutasi, promosi, maupun demosi merupakan kewenangan PPK atau pejabat yang mendapat pendelegasian. Pejabat Plt pada prinsipnya tidak mengambil keputusan kepegawaian yang mengubah status pegawai.
FUNGSI KONTROL PUBLIK
LKGSAI menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun menilai individu tertentu. Ini adalah bagian dari fungsi kontrol publik agar kebijakan yang berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dibangun di atas prinsip legalitas, objektivitas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit.
“Yang kami tanyakan bukan siapa yang dimutasi. Tapi apakah prosesnya sudah berdasarkan kebutuhan nyata tata kelola pendidikan Kabupaten Bungo, dengan pemetaan kredibel dan prosedur yang sesuai aturan,” tutup Ketua LKGSAI.
RUANG DIALOG TERBUKA
LKGSAI DPD Provinsi Jambi membuka ruang dialog dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, BKPSDM, dan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk bersama-sama menguji dan meluruskan proses administrasi mutasi ini demi kepentingan pendidikan anak-anak Bungo.
LKGSAI juga mendukung penuh pemberitaan yang dilakukan NUSAREPORT sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian rilis ini disampaikan.
Bungo, 1 Agustus 2026
DEWAN PIMPINAN DAERAH LKGSAI PROVINSI JAMBI
SYAMPURNA, S.H., C.PL
_Ketua
