KETUA DPC LKGSAI KABUPATEN KEDIRI DAMPINGI KELUARGA KORBAN LAPORKAN DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM GURU
Kediri – Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Kediri, Andi Mustofa, bersama keluarga korban mendatangi pihak berwenang untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru SMK di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah seorang guru berinisial D (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih di bawah umur. Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri pada Juni 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga menggunakan modus menyamar sebagai seorang perempuan bernama “Lia” melalui aplikasi Telegram. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menjalin komunikasi secara intensif dengan korban hingga korban percaya bahwa dirinya sedang berhubungan dengan seorang perempuan.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga meminta korban mengirimkan sejumlah video pribadi. Seiring waktu, permintaan tersebut berkembang mengarah pada konten yang tidak pantas. Video yang telah dikirim korban diduga kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban terus mengikuti keinginan pelaku.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka beberapa kali mendatangi rumah korban. Karena berstatus sebagai guru, kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan dari keluarga. Namun, keluarga mulai curiga ketika korban terlihat ketakutan dan menolak bertemu dengan gurunya. Setelah didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Kediri, Andi Mustofa, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Kami mendampingi keluarga korban agar mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
(Redaksi
lkgsai
