KETUA DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI RESMI LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA ANCAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
KETUA DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI RESMI LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA ANCAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Jambi, 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik kepada pihak berwenang.
Laporan tersebut dibuat menyusul peristiwa yang dialami salah satu anggota LKGSAI Provinsi Jambi pada 12 Juni 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima organisasi, korban diduga menerima ancaman dan kata-kata yang tidak pantas melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp dari seseorang yang berinisial AD.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik korban melalui media sosial serta grup WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan dan merugikan pihak yang bersangkutan.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota serta komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami tidak dapat membiarkan adanya dugaan intimidasi maupun tindakan yang merugikan nama baik anggota kami. Seluruh bukti yang kami miliki telah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
Adapun laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan yang melanggar hukum terhadap orang lain, Pasal 369 KUHP apabila ancaman dilakukan dengan maksud tertentu yang memenuhi unsur pidana, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Selain itu, apabila dilakukan melalui media elektronik, dapat pula mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru peraturan perundang-undangan.
DPD LKGSAI Provinsi Jambi menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“LKGSAI hadir untuk mengawal keadilan, menjaga marwah organisasi, dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.”
syampurna jambi lkgsai
