KETUA UMUM LKGSAI HIMBAU PELAPORAN PENYALAHGUNAAN KTA YANG SUDAH TIDAK AKTIF
KETUA UMUM LKGSAI HIMBAU PELAPORAN PENYALAHGUNAAN KTA YANG SUDAH TIDAK AKTIF
Masih banyaknya laporan yang masuk kepada Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, terkait adanya oknum yang diduga masih menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) LKGSAI yang sudah tidak aktif atau telah habis masa berlakunya untuk melakukan berbagai aktivitas mengatasnamakan organisasi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta di seluruh Indonesia agar lebih teliti dalam melakukan pengecekan identitas anggota LKGSAI yang bertugas di lapangan.
“Kami meminta apabila ditemukan KTA LKGSAI yang sudah tidak aktif, sudah dicabut, atau masa berlakunya telah habis namun masih digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan kegiatan atas nama organisasi, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib maupun kepada pengurus resmi LKGSAI,” tegas Edi Munadi.
Ketua Umum juga menegaskan bahwa setiap anggota LKGSAI wajib memiliki KTA yang masih aktif dan berlaku. Penggunaan KTA yang sudah tidak aktif dapat merugikan organisasi serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis diharapkan segera melakukan perpanjangan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
LKGSAI berkomitmen menjaga nama baik organisasi serta mendukung terciptanya tertib administrasi dan profesionalisme anggota di seluruh wilayah Indonesia.
Salam Perpanjang KTA.
