KANTOR LURAH MATAIWOI DIDUGA KOSONG SAAT JAM PELAYANAN, LKGSAI SOROTI DISIPLIN APARATUR
KANTOR LURAH MATAIWOI DIDUGA KOSONG SAAT JAM PELAYANAN, LKGSAI SOROTI DISIPLIN APARATUR
Konawe, 10 Juni 2026 – Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), tim mendatangi Kantor Lurah Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 09.56 WITA.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kantor lurah ditemukan dalam kondisi terbuka, namun tidak terdapat aparatur maupun pegawai yang berada di tempat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada warga.
LKGSAI menilai kondisi tersebut diduga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Ketidakhadiran aparatur pada jam kerja tanpa adanya pemberitahuan resmi atau papan informasi yang menjelaskan alasan ketidakhadiran dinilai dapat menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan secara cepat dan tepat.
Koordinator pemantauan LKGSAI, Samsu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti pendukung sebelum menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang.
“Kami meminta klarifikasi dari pihak Kelurahan Mataiwoi terkait kondisi kantor yang kosong saat jam pelayanan. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau penelantaran tugas pelayanan publik, maka hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi pengawas,” tegas Samsu.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat yang memiliki dokumentasi berupa foto maupun video saat kejadian untuk menyampaikan informasi tersebut guna melengkapi bahan laporan. Selain itu, diperlukan keterangan mengenai waktu pasti kedatangan di kantor, kondisi pelayanan saat itu, serta keberadaan papan pengumuman atau pemberitahuan resmi apabila memang terdapat kegiatan di luar kantor.
Apabila dugaan pelanggaran pelayanan publik ini terbukti, maka laporan dapat diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Konawe maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
LPT: Samsu
Editor: Tim Media LKGSAI
Tanggal: 10 Juni 2026
