LKGSAI Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli di Barong Sawahan
LKGSAI Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli di Barong Sawahan
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyoroti lambannya proses penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Barong Sawahan. Kasus yang disebut telah berjalan hampir tujuh bulan tersebut dinilai masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meskipun telah melalui tahap pemeriksaan dari inspektorat dan kini dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Edi Munadi, keterlambatan penanganan kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan alasan lambatnya proses hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan sampai saat ini.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti. Informasi yang beredar masih sebatas cerita dari berbagai pihak tanpa kepastian resmi,” ungkapnya.
Edi menegaskan bahwa pihaknya dari tim LKGSAI akan terus mengawal kasus tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, LKGSAI berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan dan percepatan proses hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan adanya penghentian penanganan kasus tanpa alasan yang jelas, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang menangani proses tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, dugaan pungli tersebut telah disertai dengan bukti-bukti serta keterangan saksi yang dianggap cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
