2 DETENI KANTOR IMIGRASI NUNUKANDINAIKKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA saat wartawan KGSAI Mewancarai nya
Nunukan (08/05) – Proses hukum terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran
masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal telah mengalami perkembangan
signifikan. 2 deteni berkewarganegaraan Malaysia atas nama Mohammad Fahturahman
Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), telah diangkat statusnya
menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan
oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada
tanggal 03 April 2024 saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan
untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik). Ybs
diduga membawa 30 botol kosmetik dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum
kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.
Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap
Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia. Ybs
diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama.
Barang bukti yang ditemukan termasuk sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan
nomor TW 7318/6/C dan 7200 botol minyak kemiri.
Proses penyidikan terhadap kedua deteni dimulai pada tanggal 6 Mei 2024. Kini,
keduanya akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang
yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi. Pasal
tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda
maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan
keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara. Pihak berwenang terus
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam
upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Narahubung:
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian: Jodhi Erlangga
