TINDAK LANJUT PEMBERITAAN SPBU DIDUGA LAYANI PELANGSIR, LKGSAI AKAN LAPORKAN SPBU 24.353.150 KE PERTAMINA 135 DAN BERSURAT KE PERTAMINA PUSAT
BANDAR LAMPUNG, 18 September 2026 – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan menindaklanjuti temuan dan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar Subsidi secara berulang di SPBU 24.353.150, Lampung.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LKGSAI akan menempuh jalur pengaduan resmi kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi.
DUA LANGKAH RESMI LKGSAI
LKGSAI menyiapkan dua langkah tindak lanjut.
Pertama, LKGSAI akan menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135, disertai bukti dokumentasi yang dimiliki tim, antara lain foto dan video mengenai antrean serta aktivitas pengisian yang menurut pengamatan tim perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Pertamina secara resmi mencantumkan layanan 135 sebagai kanal pengaduan. (KPI Pertamina)
Kedua, LKGSAI akan mengirimkan surat resmi kepada Pertamina Pusat/Pertamina Patra Niaga untuk meminta pemeriksaan terhadap SPBU 24.353.150, termasuk apabila diperlukan melakukan audit data transaksi, pengecekan rekaman CCTV, serta pemeriksaan kesesuaian kendaraan dan transaksi BBM subsidi.
Langkah tersebut dinilai penting karena BPH Migas sendiri menyebut pengawasan BBM subsidi dapat dilakukan dengan mengevaluasi data penjualan dan rekaman CCTV sebagai bagian dari tindak lanjut aduan masyarakat. (BPH Migas)
LKGSAI JUGA SIAP MELAPOR KE BPH MIGAS
Selain kepada Pertamina, LKGSAI mempertimbangkan penyampaian laporan kepada BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan serta pendistribusian BBM.
BPH Migas menyediakan kanal pengaduan masyarakat dan pada sejumlah kasus sebelumnya telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan melakukan pemeriksaan lapangan. (BPH Migas)
Karena itu, LKGSAI meminta agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan benar atau salah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
TIM LKGSAI MINTA PERLINDUNGAN DAN KEJELASAN
Tindak lanjut ini juga berkaitan dengan kejadian saat tim LKGSAI melakukan konfirmasi di lapangan.
Menurut keterangan tim, saat melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, muncul ucapan:
“Awas jangan macam-macam ya, nanti saya laporkan ke pusat.”
LKGSAI menilai ucapan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas SPBU dan tim yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Kami hanya meminta Pertamina dan BPH Migas memeriksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag.
BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA PEMERIKSAAN
LKGSAI menilai distribusi BBM subsidi harus diawasi agar tepat sasaran. BPH Migas sendiri menyatakan masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi dan mendorong masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kanal resmi. (BPH Migas)
Karena itu, LKGSAI meminta Pertamina, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan yang disampaikan.
“Kami tidak meminta Pertamina menghukum siapa pun hanya berdasarkan pemberitaan. Kami meminta pemeriksaan. Buka data transaksi, cek CCTV, cek kendaraan, cek pola pengisian, kemudian sampaikan hasilnya secara transparan,” ujar Edi Munadi.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, LKGSAI meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. BPH Migas menyebut bahwa terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, terdapat mekanisme pembinaan dan rekomendasi sanksi, termasuk penghentian sementara penyaluran dalam kondisi tertentu. (BPH Migas)
LKGSAI: KONTROL SOSIAL BUKAN UNTUK MENGHAKIMI.
KAMI MEMINTA DATA DIBUKA, DUGAAN DIPERIKSA, DAN MASYARAKAT MENDAPAT KEPASTIAN.
