Tim DPD Kalimantan Timur Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti serius dugaan ketidaksesuaian proses evaluasi tender
BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Tim DPD Kalimantan Timur Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti serius dugaan ketidaksesuaian proses evaluasi tender pada sistem LPSE di Kabupaten Berau. Sorotan ini muncul setelah salah satu perusahaan peserta tender dinyatakan gugur dengan alasan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dokumen penawaran yang telah diunggah secara resmi.
Berdasarkan kronologi singkat yang dihimpun, perusahaan tersebut digugurkan oleh Pokja dengan alasan bahwa salah satu referensi kerja yang disampaikan dianggap palsu atau tidak diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemberi referensi. Alasan ini dibantah oleh pihak perusahaan karena seluruh dokumen referensi diunggah sesuai ketentuan dan dapat diverifikasi.
Pada awal penetapan pemenang, pihak perusahaan mengaku telah menanyakan langsung kepada Pokja terkait kesalahan yang menjadi dasar gugurnya penawaran. Dalam klarifikasi tersebut, Pokja menyampaikan bahwa apabila terdapat pernyataan dari pemberi referensi yang menyatakan referensi kerja tersebut benar, maka evaluasi akan langsung dibintangkan. Pernyataan tersebut disebut terekam dalam bukti rekaman suara (VN) Pokja.
Menindaklanjuti arahan tersebut, perusahaan kemudian mengajukan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku serta melampirkan bukti tertulis bahwa PPK pemberi referensi mengakui dan membenarkan referensi kerja yang dipermasalahkan. Namun demikian, dalam jawaban sanggahan, Pokja tetap mempertahankan hasil evaluasi awal yang dinilai keliru oleh pihak perusahaan.
Permasalahan berlanjut setelah masa sanggah berakhir. Perusahaan menyebut diminta untuk mengajukan sanggah banding, namun menghadapi kendala serius karena tidak ada satu pun bank maupun perusahaan asuransi yang memiliki atau menyediakan produk sanggah banding sebagaimana dipersyaratkan. Kondisi ini dinilai menghambat hak peserta tender dalam mencari keadilan.
Selain itu, perusahaan juga memperoleh informasi adanya dugaan tekanan terhadap pihak pendukung teknis mereka, yakni pemilik Batching Plant yang digunakan sebagai dukungan pekerjaan. Tekanan tersebut diduga berasal dari pihak lawan dalam tender dan disertai ancaman terhadap pemilik Batching Plant agar tidak memberikan dukungan.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, perusahaan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tindak lanjut maupun klarifikasi dari pihak Inspektorat terkait laporan yang telah disampaikan.
Lebih jauh, Tim DPD Kaltim LKGSAI juga menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Pekerjaan proyek yang dipersoalkan diduga telah dilaksanakan meskipun belum diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan belum ada kontrak resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan plang proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, yang diperkuat dengan dokumentasi lapangan.
DPD Kaltim LKGSAI menilai temuan ini perlu menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Mereka mendorong agar proses pengadaan di Kabupaten Berau diaudit secara menyeluruh demi menjamin transparansi, keadilan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara
wahyu berau
