SPBU di Kediri Soroti Praktik Pengisian BBM dengan Tangki Modifikasi
Kediri – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menyoroti praktik pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kediri yang dinilai melanggar aturan. Beberapa SPBU ditemukan secara terang-terangan menjual Pertalite atau Solar menggunakan drum maupun tangki modifikasi, yang tidak sesuai standar keselamatan dan peraturan Pertamina.
Ketua Tim LKGSAI Kediri menyatakan, “Pengisian BBM dengan tangki modifikasi sangat berisiko. Tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna dan kualitas BBM. Kami akan mendokumentasikan setiap temuan dan melaporkannya ke Pertamina Pusat di Jakarta agar ada tindakan tegas.”
Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan Pertamina, SPBU dilarang mengisi kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. Pelanggaran ini tidak hanya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, tetapi juga berisiko sanksi hukum bagi pihak SPBU.
LKGSAI menegaskan akan terus memantau dan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dokumentasi berupa foto, video, dan catatan kegiatan akan dilampirkan sebagai bukti untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dan menjaga distribusi BBM tetap sesuai aturan,” tambah Ketua LKGSAI.
Laporan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh SPBU di Kediri agar menghentikan praktik pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi. LKGSAI berkomitmen menindaklanjuti temuan hingga ada kepastian dari Pertamina Pusat dan instansi terkait.
