Sidang Perdana Gugatan PPPK Di PTUN Provinsi Jambi Akan Segera Dimulai
Sidang Perdana Gugatan PPPK Di PTUN Provinsi Jambi Akan Segera Dimulai
PTUN Provinsi Jambi menunjukkan keseriusan dalam menangani gugatan Lia Permatasari terhadap BKPSDM Kabupaten Bungo dengan memanggil penggugat untuk sidang perdana pada 7 Oktober 2025. Gugatan ini terkait pembatalan kelulusan Lia Permatasari sebagai peserta PPPK yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proses seleksi PPPK di Kabupaten Bungo.
Proses Gugatan di PTUN Jambi:
- Pendaftaran Gugatan: Lia Permatasari mendaftarkan gugatan ke PTUN Jambi setelah kelulusannya sebagai peserta PPPK dibatalkan
- Penentuan Agenda Sidang: PTUN Jambi telah menjadwalkan sidang perdana pada 7 Oktober 2025
- Penyampaian Alat Bukti: Pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan akan menyampaikan alat bukti untuk mendukung kasus mereka
- Pembacaan Putusan: Setelah proses persidangan selesai, PTUN Jambi akan membacakan putusan terkait gugatan Lia Permatasari
Dengan adanya panggilan dari PTUN Provinsi Jambi, diharapkan BKPSDM Kabupaten Bungo untuk menunda pengumuman hasil seleksi PPPK sampai proses gugatan selesai.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ( LKGS,AI ) tetap konsisten untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai sesuai komitmennya ketua DPD Provinsi Jambi.
