RESMI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PENJUALAN BBM BERSUBSIDI DI KONAWE
LKGSAI Soroti Pertalite Eceran di Dekat SPBU, Diduga Dijual Rp15.000 per Liter
KONAWE, 20 September 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui jajaran dan tim pemantau di daerah melakukan pemantauan terhadap kondisi distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM jenis Pertalite, di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LKGSAI untuk memastikan penyaluran BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Perhatian LKGSAI tertuju pada adanya informasi mengenai Pertalite yang diduga dijual kembali secara eceran di sekitar kawasan SPBU di wilayah Konawe dengan harga sekitar Rp15.000 per liter, sementara harga resmi Pertalite di wilayah Sulawesi Tenggara pada 20 September 2026 tercatat Rp10.000 per liter.
LKGSAI menegaskan bahwa informasi tersebut masih menjadi temuan awal pemantauan dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai asal BBM, cara memperoleh BBM, volume yang diperjualbelikan, serta ada atau tidaknya izin usaha yang dimiliki pihak penjual.
LKGSAI: JANGAN SAMPAI BBM SUBSIDI DIALIHKAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi melalui jajaran organisasi menilai bahwa persoalan BBM subsidi harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Apabila benar terdapat pihak yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu dari SPBU kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi tanpa dasar perizinan yang sesuai, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.
LKGSAI tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, jika ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, LKGSAI meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. (Database Peraturan | JDIH BPK)
ANTREAN PANJANG JANGAN SAMPAI DIMANFAATKAN PIHAK TERTENTU
Persoalan BBM eceran menjadi semakin penting untuk diawasi ketika terjadi keterbatasan pasokan dan antrean panjang di SPBU.
Dalam beberapa hari terakhir, fenomena penjualan Pertalite secara eceran dengan harga lebih tinggi juga diberitakan terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi. Di Langara, Konawe Kepulauan, misalnya, harga Pertalite di tingkat pengecer diberitakan mencapai Rp20.000 per liter.
Sementara itu, di sejumlah wilayah lain, penjualan Pertalite eceran juga dilaporkan meningkat seiring panjangnya antrean di SPBU.
Kondisi tersebut menjadi perhatian LKGSAI karena masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja, berdagang, transportasi, dan kegiatan sehari-hari dapat berada dalam posisi sulit: mengantre lama di SPBU atau membeli BBM eceran dengan harga jauh lebih tinggi.
LKGSAI AKAN TELUSURI ASAL BBM
Dalam pemantauan di Konawe, LKGSAI akan meminta penjelasan dan melakukan penelusuran terhadap beberapa hal penting, antara lain:
- Dari mana BBM Pertalite yang dijual secara eceran tersebut diperoleh.
- Apakah BBM tersebut berasal dari pembelian di SPBU.
- Berapa volume BBM yang diperoleh dalam setiap transaksi.
- Apakah pembelian dilakukan menggunakan jeriken, tangki modifikasi, atau sarana lainnya.
- Apakah terdapat izin usaha yang sah untuk kegiatan penjualan BBM tersebut.
- Apakah terdapat indikasi pembelian berulang dalam jumlah tertentu.
- Apakah aktivitas tersebut berpengaruh terhadap ketersediaan BBM bagi konsumen umum.
- Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
- Apakah pihak SPBU mengetahui atau dapat memberikan penjelasan mengenai sumber BBM yang kemudian dijual kembali.
- Apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
LKGSAI juga mencatat bahwa aparat kepolisian di wilayah Konawe sebelumnya telah melakukan monitoring ketersediaan BBM dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengisian menggunakan jeriken maupun tangki rakitan. (Info-Sultra.Com)
BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA KLARIFIKASI
LKGSAI menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini bukan untuk menghakimi atau menuduh seseorang maupun pihak tertentu.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LKGSAI memiliki kepentingan untuk menyampaikan temuan dan informasi masyarakat kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama.
PERTAMINA DAN APARAT DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENGAWASAN
LKGSAI meminta Pertamina, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pola distribusi Pertalite di wilayah Konawe.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap antrean di SPBU, tetapi juga terhadap kemungkinan munculnya titik-titik penjualan BBM eceran di sekitar SPBU.
Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah: jika BBM yang dijual eceran tersebut benar berasal dari SPBU, bagaimana proses BBM tersebut bisa berpindah dari konsumen SPBU kepada penjual eceran dalam jumlah dan frekuensi tertentu?
Pertanyaan tersebut menurut LKGSAI perlu dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi.
LKGSAI SIAP KAWAL INFORMASI MASYARAKAT
LKGSAI membuka ruang bagi masyarakat Konawe yang mengetahui adanya dugaan penimbunan, pembelian BBM subsidi secara berulang untuk dijual kembali, penggunaan sarana yang tidak sesuai, maupun bentuk penyalahgunaan distribusi BBM lainnya untuk menyampaikan informasi kepada jajaran LKGSAI.
Setiap informasi yang diterima akan terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.
Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan indikasi yang cukup, LKGSAI dapat meneruskan hasil pemantauan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
LKGSAI: BBM SUBSIDI HARUS KEMBALI PADA TUJUANNYA
LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan BBM bukan semata-mata persoalan harga.
Yang lebih penting adalah memastikan akses masyarakat terhadap BBM tetap terjaga dan distribusinya tidak disalahgunakan.
Jika antrean masyarakat semakin panjang sementara BBM justru tersedia di luar SPBU dengan harga lebih tinggi, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama.
LKGSAI akan terus melakukan pemantauan secara objektif dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Kontrol sosial bukan berarti menghakimi. Kontrol sosial berarti memastikan informasi masyarakat diperiksa, hak masyarakat diperhatikan, dan setiap dugaan pelanggaran diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk dibuktikan.
LKGSAI — Maju Bersama, Kawal Kepentingan Masyarakat.
SAM/KAMA — Tim Pemantauan LKGSAI
