DPC LKGSAI Langkat Minta Meter Listrik Warga Segera Dipasang Kembali, Soroti Dugaan Ketidakjelasan Proses Pencabutan
Langkat, 1 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Langkat meminta agar meter listrik milik seorang warga berinisial S segera dipasang kembali. Permintaan tersebut disampaikan setelah adanya laporan warga terkait pencabutan meter listrik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan transparan.
Pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim LKGSAI mendatangi kantor PT. Electricity Services di Kecamatan Pangkalan Susu untuk melakukan konfirmasi terkait pencabutan meter listrik milik S, yang diketahui merupakan anggota kelompok tani tambak kepiting dan udang.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa tindakan pencabutan meter dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena adanya dugaan pelanggaran berupa pencurian arus listrik yang memiliki konsekuensi hukum.
Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pihak S. Menurut keterangannya, dugaan pencantolan arus listrik yang menjadi dasar pencabutan meter tersebut berawal dari arahan seorang oknum petugas berinisial Y.
S menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dirinya melakukan penambahan daya listrik dari 900 VA menjadi 2.200 VA. Setelah meter baru dipasang, listrik disebut belum dapat digunakan secara normal karena mengalami gangguan berupa “setrum balik”.
Karena mengalami kendala tersebut, S kemudian menghubungi petugas untuk meminta bantuan. Menurut pengakuannya, petugas berinisial Y menyampaikan bahwa meter baru tersebut belum diprogram dan menyarankan agar sementara waktu arus listrik dicantol langsung agar kebutuhan listrik tetap berjalan.
Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, DPC LKGSAI Langkat meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menemukan fakta sebenarnya. LKGSAI berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan aturan yang berlaku.
LKGSAI meminta agar meter listrik warga dapat dipasang kembali apabila memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses sebelumnya.
“LKGSAI akan terus hadir mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan serta mendorong penyelesaian setiap persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan DPC LKGSAI Langkat.
dpc langkat
