15 TAHUN TAK KUNJUNG SELESAI, SERTIPIKAT BARU MUNCUL: KETUM LKGSAI EDI MUNADI TURUN LANGSUNG KE CIREBON, SIAP KAWAL PERSOALAN TANAH HINGGA JALUR HUKUM
CIREBON, 22 SEPTEMBER 2026 — Persoalan pertanahan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun kembali menjadi perhatian publik. Setelah bertahun-tahun pihak yang berkepentingan disebut hanya mendapatkan janji mengenai penyelesaian, kini muncul persoalan baru berupa sertipikat yang diterbitkan kemudian, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang dari instansi berwenang.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, S.Ag., S.H., akan turun langsung ke Cirebon pada 22 September 2026 bersama jajaran DPC LKGSAI Brebes dan DPC LKGSAI Cirebon.
Kedatangan jajaran LKGSAI tersebut merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan penelusuran terhadap persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.
LKGSAI menyatakan tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada janji penyelesaian tanpa adanya kepastian mengenai status tanah, riwayat administrasi, dasar penerbitan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan.
15 TAHUN MENUNGGU, MENGAPA MUNCUL SERTIPIKAT BARU?
Pertanyaan utama yang kini menjadi perhatian LKGSAI adalah bagaimana kronologi sebenarnya dari persoalan tanah tersebut.
Jika benar persoalan telah berlangsung sekitar 15 tahun, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai apa yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
Terlebih, apabila kemudian muncul sertipikat baru yang berkaitan dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan, maka menurut LKGSAI kondisi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.
Beberapa pertanyaan yang akan diajukan antara lain:
Siapa yang mengajukan penerbitan sertipikat tersebut?
Kapan proses pengajuannya dilakukan?
Apa dasar dokumen yang digunakan?
Bagaimana riwayat tanah sebelum sertipikat tersebut diterbitkan?
Apakah terdapat dokumen atau alas hak sebelumnya?
Bagaimana proses pengukuran dan pemeriksaan data yuridis maupun data fisiknya?
Apakah pernah ada keberatan, sengketa, atau pengaduan terhadap objek tanah tersebut sebelumnya?
Dan bagaimana status persoalan yang selama ini disebut telah berlangsung sekitar 15 tahun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan mencegah munculnya kesimpulan sepihak.
LKGSAI AKAN DATANG DAN MEMINTA KLARIFIKASI
Ketum LKGSAI Edi Munadi bersama jajaran DPC Brebes dan DPC Cirebon dijadwalkan mendatangi Kantor Pertanahan/BPN terkait di wilayah Cirebon untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai administrasi pertanahan yang menjadi persoalan.
LKGSAI akan membawa serta data dan informasi yang telah dihimpun dari pihak yang mengadukan persoalan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar seluruh informasi dapat dicocokkan dengan data administrasi resmi yang dimiliki instansi pertanahan.
LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk menghakimi ataupun langsung menuduh pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Sebaliknya, LKGSAI ingin memastikan apakah seluruh proses administrasi pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan dokumen. Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan dan tunjukkan dasar administrasinya. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edi Munadi.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN SERTIPIKAT
Menurut LKGSAI, persoalan ini tidak semata-mata mengenai ada atau tidak adanya sebuah sertipikat.
Yang lebih penting adalah proses dan riwayat di balik penerbitan dokumen tersebut.
Sertipikat merupakan dokumen penting dalam sistem pertanahan. Karena itu, ketika terdapat sengketa atau keberatan terhadap suatu objek tanah, seluruh riwayat administrasi dan alas haknya perlu diperiksa secara menyeluruh.
LKGSAI ingin mengetahui apakah terdapat dokumen lama, Letter C, Letter D, girik, petok D, akta, surat pelepasan hak, surat jual beli, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Selain itu, LKGSAI juga akan melihat apakah terdapat perbedaan antara data fisik dan data yuridis tanah dengan kondisi atau dokumen yang dimiliki oleh pihak yang mengadukan persoalan.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya dilihat dari satu dokumen, melainkan dari seluruh rangkaian sejarah dan administrasi pertanahan.
AKAN DIKAWAL HINGGA APARAT PENEGAK HUKUM
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, LKGSAI menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
LKGSAI berencana menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Polda Jawa Barat, serta apabila diperlukan akan meneruskan pengaduan kepada Mabes Polri sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, LKGSAI kembali menegaskan bahwa laporan tersebut akan didasarkan pada dokumen, fakta lapangan, keterangan para pihak, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, LKGSAI tidak ingin membangun opini bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan proses hukum.
Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, seluruhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
KETUM LKGSAI: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT MENUNGGU TANPA KEPASTIAN
Edi Munadi menyatakan, persoalan tanah yang berlangsung bertahun-tahun dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi, investasi, tempat tinggal, usaha, hingga hubungan sosial masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus mendapatkan penanganan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan hukum.
“Kalau memang sudah 15 tahun masyarakat menunggu, tentu kami mempertanyakan mengapa belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian. Kemudian sekarang muncul sertipikat baru. Ini yang akan kami telusuri. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Edi Munadi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan yang menyangkut tanah mereka.
“Kami akan datang, kami akan bertanya, kami akan meminta dokumen yang dapat diberikan sesuai ketentuan, dan kami akan mencocokkan dengan data yang ada. Kalau ada masalah hukum, kami kawal melalui jalur hukum,” tegasnya.
LKGSAI LIBATKAN JAJARAN BREBES DAN CIREBON
Dalam agenda tersebut, jajaran DPC LKGSAI Brebes dan DPC LKGSAI Cirebon akan ikut melakukan pendampingan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Keterlibatan jajaran daerah dinilai penting karena mereka dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap perkembangan persoalan dan komunikasi dengan masyarakat setempat.
LKGSAI juga akan mendokumentasikan proses penelusuran sebagai bagian dari laporan organisasi.
Setiap informasi yang diperoleh nantinya akan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar dalam penyampaian pengaduan kepada instansi terkait.
MEMINTA SEMUA PIHAK MEMBUKA DATA
LKGSAI berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat memberikan ruang untuk klarifikasi.
Instansi pertanahan diminta memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi yang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data yang berlaku.
Pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah juga diharapkan menunjukkan dasar hak dan dokumen yang dimilikinya.
Sementara pihak yang merasa dirugikan juga diminta menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan pada bukti, dokumen, riwayat tanah, dan keputusan lembaga yang berwenang.
LKGSAI: KAWAL SAMPAI ADA KEPASTIAN
LKGSAI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut setelah agenda 22 September 2026.
Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa persoalan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, LKGSAI akan menyusun langkah berikutnya berdasarkan hasil yang diperoleh.
Termasuk apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, LKGSAI akan mendorong agar laporan ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan bukti yang membuktikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, LKGSAI juga menyatakan akan memberikan ruang terhadap klarifikasi tersebut.
Prinsip LKGSAI adalah kontrol sosial, bukan menghakimi.
15 TAHUN MENUNGGU, KINI SAATNYA DIBUKA SECARA TERANG
Persoalan ini kini menjadi perhatian jajaran LKGSAI.
Ketum LKGSAI Edi Munadi turun langsung ke Cirebon pada 22 September 2026 bersama DPC Brebes dan DPC Cirebon.
Agenda tersebut akan difokuskan pada:
1. Penelusuran riwayat objek tanah.
2. Permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan/BPN.
3. Pemeriksaan dokumen dan alas hak yang tersedia.
4. Menggali kronologi persoalan selama kurang lebih 15 tahun.
5. Menelusuri proses munculnya sertipikat baru.
6. Meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
7. Menyusun hasil investigasi berdasarkan bukti.
8. Menempuh jalur pengaduan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
LKGSAI menegaskan bahwa semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Tidak ada yang boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan.
Namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai tanah yang sedang dipersoalkan.
“Kami datang bukan untuk mencari musuh. Kami datang untuk mencari kejelasan. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum,” tegas Edi Munadi.
LKGSAI TURUN LANGSUNG KE CIREBON
22 SEPTEMBER 2026
KETUM LKGSAI EDI MUNADI, S.Ag., S.H.
BERSAMA DPC LKGSAI BREBES & DPC LKGSAI CIREBON
TELUSURI • MINTA KLARIFIKASI • KAWAL • LAPORKAN BILA DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN
“15 TAHUN MENUNGGU PENYELESAIAN, SERTIPIKAT BARU MUNCUL — ADA APA?”
LKGSAI — KONTROL SOSIAL DI TENGAH MASYARAKAT
Mengawal persoalan masyarakat berdasarkan fakta, dokumen, klarifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah.
