POLSEK TABIR TETAPKAN TERSANGKA IDRIS PELAKU PENGANCAMAN DENGAN SEBILAH PARANG PANJANG TERHADAP SAUDARA RUSDI – LKGSAI JAMBI APRESIASI KINERJA POLSEK TABIR
POLSEK TABIR TETAPKAN TERSANGKA IDRIS PELAKU PENGANCAMAN DENGAN SEBILAH PARANG PANJANG TERHADAP SAUDARA RUSDI – LKGSAI JAMBI APRESIASI KINERJA POLSEK TABIR
Merangin, Jambi – 20 Oktober 2026 – Setelah melalui proses panjang selama 3 bulan, akhirnya Polsek Tabir, Polres Merangin, Polda Jambi telah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengancaman berinisial Idris.
Idris diduga melakukan pengancaman dengan sebilah parang panjang yang dilakukannya kepada korban saudara Rusdi, yang terjadi 3 bulan lalu di wilayah hukum Polsek Tabir.
KRONOLOGI SINGKAT:
Kasus pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam berupa parang panjang yang dilakukan oleh Idris terhadap korban Rusdi ini sempat berjalan cukup lama. Korban Rusdi telah melaporkan kejadian tersebut 3 bulan yang lalu ke Polsek Tabir.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, laporan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, akhirnya pada hari Jumat yang lalu, pihak Polsek Tabir menggelar Gelar Perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Polsek Tabir sepakat meningkatkan status Idris dari terlapor menjadi TERSANGKA.
Kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
PERNYATAAN RESMI LKGSAI JAMBI:
Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik Polsek Tabir kepada Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi, Syampurna, S.H., http://C.PL yang selama ini mengawal kasus tersebut atas nama korban.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Syampurna, S.H., http://C.PL mengatakan:
“Kami dari LKGSAI Provinsi Jambi mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolsek Tabir dan jajaran penyidik Polsek Tabir yang telah bekerja profesional, transparan, dan akhirnya menetapkan Idris sebagai tersangka kasus pengancaman dengan parang terhadap saudara Rusdi.
Proses 3 bulan ini memang panjang, tapi kami maklum karena penyidik harus hati-hati dalam gelar perkara. Alhamdulillah, Jumat lalu sudah ditetapkan tersangka dan sekarang sudah tahap penyidikan. Kami berharap agar kasus ini cepat selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Korban saudara Rusdi segera mendapatkan kepastian hukum sebagai korban dari pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Idris terhadap dirinya. Rusdi selama 3 bulan ini hidup dalam rasa takut.
Apalagi menyambut Kapolri baru yang sudah sering kali menyerukan bahwa POLISI BERSAMA RAKYAT dan tidak boleh mempersulit semua urusan masyarakat. Itulah yang dicanangkan oleh Kapolri baru kita. Dan Polsek Tabir hari ini telah membuktikan slogan itu. Polisi hadir untuk rakyat kecil seperti Rusdi.”
TUNTUTAN LKGSAI JAMBI:
- Meminta Polsek Tabir segera melakukan penahanan terhadap tersangka Idris sesuai prosedur hukum agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti berupa parang panjang tersebut.
- Meminta agar berkas perkara segera dilengkapi (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin.
- Meminta perlindungan hukum untuk korban saudara Rusdi dari ancaman lanjutan.
Tentang LKGSAI:
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia adalah lembaga kontrol sosial yang fokus mengawal kasus-kasus rakyat kecil agar mendapatkan keadilan.
Merangin, 21 Oktober 2026
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi,
SYAMPURNA, S.H., http://C.PL
