pemusnaan barang bukti jenis Narkotika sabu golongan 1 , dilakukan oleh bapak kapolres Nunukan
Nunukan, Wartawati KGSAI🇮🇩 menerima telepon dari humas polres Nunukan,kab Nunukan,prov, kalimantan utara, guna menghadiri acara komprensi pers, terkait pemusnahan barang bukti yang diserahkan jenis sabu, Narkotika golongan 1 , dalam bentuk didalam termos berwarna merah dan sejumlah bungkusan plastik berwarna putih transparan, penyeludupan sabu ini digagalkan polres Nunukan di prov Kalimantan utara, oleh Tim gabungan polres Nunukan ( kasat narkoba)dari komprensi pers dilanjutkan pemusnaan barang bukti adapun beberapa kasus periode bulan april sampai agustus, AKUMULASI sekitar 19 laporan polisinya (lP) barang buktinya yang siap dimusnahkan, 10,725,79,gram /10, 7 kg
,, pemusnaan barang bukti jenis Narkotika sabu golongan 1 , dilakukan oleh bapak kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, dan tamu undangan yang menghadiri pemusnaan barang bukti, komandan kodim Nunukan 0911,komandan lanal Nunukan, kejaksaan negeri Nunukan, ketua pengadilan negeri Nunukan,dan sejumlah awak media turut hadir di acara komperensi pers, dilanjutkan beberapa barang bukti dan beberapa kasus tersebut, dari Data pemusnaan barang bukti jumlah keseluruhan BB, yang berhasil disita kurang waktu 17 april 2024,sampai dengan sabu seberat, 10,725,79,gram , 10 , 7 kg,, jumlah keseluruhan BB, yang untuk kepentingan Laboratorium ( Surabaya) sabu 2,5 Gram, sebagai bukti uji laboratorium guna melengkapi hasil penyidikan di persidangan nanti pengadilan negeri Nunukan, setelah itu jumlah keseluruhan BB yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan ( PN) sabu 2,3 gram, dan jumlah keseluruhan BB yang dimusnahkan setelah mendapatkan, ketetapan status BB dari kejaksaan, dan penetapan sita, dengan pengadilan guna melengkapi sidang berkas oleh kejaksaan negeri Nunukan, dari barang bukti tersebut 10,720,79 gram , / 10,7kg, jumlah perkara yang dimusnahkan dari bulan april Agustus 2024, Laporan polisi jumlah tersangka laki laki jumlah tersangka perempuan untuk , WNA, 1 orang, WNI 21 Orang dan 22 semuanya tersangka siap menghadapi persidangan selanjutnya dipengadilan negeri Nunukan, sekian dan terimakasih ,
Editorial pers, Sitti samriyani, Tim KGSAI Nunukan , perwakilan prov, kalimantan utara, sampai jumpa,, salam pena,,!!!
