MALING SAPI, WARGA KAMPUNG NEGAR BATIN
WAYKANAN-NEGARA BATIN
MALING SAPI, WARGA KAMPUNG NEGAR BATIN
Reskrim Polsek Negara batin berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak sapi milik RENSI RIKAYANA BINTI NAGA MAS RATU,. Negara Batin Kec. Negara Batin Kab Way Kanan
Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dari Unit Reskrim Polsek Negara Batin melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.
Akhirnya tersangka yang diidentifikasi berinisial WARISIN Bin AHMAD SALIM , Umur 52 tahun, lahir di Negara Batin pada tanggal 02-02 Tahun 1972, Pekerjaan Tani, Suku Lampung Dan KARYA Bin ASMA ,Lahir di Kota Bumi tanggal Lupa Bulan Lupa Tahun 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, Suku Sunda , Gedung Negara Kec. Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara, diamankan pada Rabu
(03/April/2024)
Modus operandi
Cara pelaku dan Rekannya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut awalnya sdr. RONI (DPO) dan KARYA melepas ikatan Tambang sapi di kayu dan membawa sapi tersebut , Kemudian saya dan SAID (DPO) menggiring sapi tersebut sampai separo perjalanan. Lalu Saya Pulang mengambil Mobil Pick UP dan sapi tersebut di naikkan di Mobil. Dan saya bersama KARYA membawa sapi tersebut. Kemudian dalam Perjalanan tersebut sdr. KARYA menghubungi Pembeli sapi. Lalu kami membawa sapi tersebut di Kamp. Bangun Sari Namun saya tidak mengenal Pembeli sapi tersebut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Minggu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 18.00 wib, Kapolsek Negara Batin dan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka an. KARYA Bin ASMA dan WARISIN Bin AHMAD SALIM di Kampung negara Batin Kec. Negara batin Kab Way Kanan., saat dilakukan penangkapan Polsek negara batin dibantu oleh aparat kampung Negara Batin tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka di bawa ke Polsek negara batin untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Polsek negara batin dibantu oleh aparat kampung Negara Batin.
BARANG BUKTI
2 (dua) ekor Sapi Bali betina 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pick up l.300 Warna Hitam Tahun 2015 dengan Nopol BE 9999 GA,
Pelaku kini dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( H R )
