LKGSAI KAWAL TANPA KOMPROMI DUGAAN PUNGLI BARONG SAWAHAN – JOMBANG
Jombang — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam mengawal dugaan kasus pungutan liar (pungli) di wilayah Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
LKGSAI menegaskan bahwa praktik pungli merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Setiap indikasi penghentian penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas akan menjadi perhatian serius organisasi. Dalam kondisi demikian, LKGSAI siap mengambil langkah lanjutan sesuai jalur hukum dan prosedur yang sah, termasuk koordinasi dengan instansi penegak hukum tingkat lebih tinggi serta lembaga terkait lainnya.
Kami mengingatkan bahwa pungli dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP terkait pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan, serta dapat masuk kategori tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur yang diatur undang-undang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi dugaan pelanggaran pidana untuk dibiarkan tanpa proses hukum yang tuntas.
LKGSAI berdiri pada posisi mendukung penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum adalah hal mutlak yang harus ditegakkan.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat, LKGSAI akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kejelasan proses hukum. Organisasi juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi serta melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar demi terciptanya tata kelola yang bersih dan berkeadilan.
LKGSAI menegaskan:
Tidak ada ruang kompromi terhadap pungli — setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku.
