LKGSAI Jawa Timur Soroti Dugaan Permainan Tebu Brondolan yang Berpotensi Merugikan Pabrik Gula di Kediri
KEDIRI, JAWA TIMUR – Tim monitoring DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur menyoroti adanya dugaan permainan dalam tata niaga tebu brondolan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pabrik gula di kawasan Kediri.
Sorotan tersebut disampaikan tim DPD LKGSAI Jawa Timur yang dalam kegiatan monitoring lapangan turut melibatkan Samsul, sebagai bagian dari upaya organisasi menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena tebu brondolan merupakan bagian dari komoditas yang berkaitan langsung dengan proses penerimaan dan pengolahan tebu di pabrik gula. Apabila terdapat permainan dalam proses pengadaan, penimbangan, kualitas, harga, maupun alur distribusinya, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang dirugikan.
Menurut tim LKGSAI Jawa Timur, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Diperlukan transparansi mulai dari asal tebu, proses pengangkutan, penimbangan, kualitas dan rendemen, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak-pihak yang berhak.
LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa sorotan ini masih berupa dugaan dan bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Tim LKGSAI juga mendorong agar pihak terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen dan data yang menjadi dasar transaksi. Bila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak pabrik gula, petani atau pemasok tebu, pengangkut, serta instansi terkait.
Mendorong Transparansi
LKGSAI Jawa Timur menilai transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul persoalan yang merugikan petani maupun perusahaan pengolahan gula.
Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penerimaan atau perdagangan tebu brondolan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tim DPD LKGSAI Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Samsul bersama tim DPD LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan organisasi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan.
LKGSAI Jawa Timur juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tebu brondolan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
DPD LKGSAI Jawa Timur akan terus mengawal persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan klarifikasi serta praduga tak bersalah.
samaul lkgsai kediri
