LKGSAI DORONG PERCEPATAN REFORMA AGRARIA, BPAR SIAP KAWAL KEPASTIAN HUKUM DAN HAK TANAH RAKYAT
JAKARTA — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria nasional guna memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat atas tanah, serta mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR), LKGSAI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag., S.H., menilai bahwa reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tidak cukup hanya melalui penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi, pelaksanaannya juga perlu disertai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut LKGSAI, kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting bagi masyarakat, petani, dan kelompok yang membutuhkan perlindungan hak sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap kebijakan reforma agraria diharapkan dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
BPAR SIAP KAWAL PENGADUAN MASYARAKAT
Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) sebagai salah satu sayap organisasi LKGSAI siap mendukung pengawasan sosial terhadap persoalan aset dan pertanahan melalui pengumpulan data, penelusuran dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pendampingan penyampaian pengaduan masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi permasalahan, BPAR mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui instansi berwenang berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
LKGSAI menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan fakta, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi dan jalur pengaduan yang tepat ketika menghadapi persoalan pertanahan.
KOORDINASI ANTARLEMBAGA PERLU DIPERKUAT
LKGSAI juga menyoroti pentingnya koordinasi antara instansi yang menangani reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Kejelasan prosedur dan pembagian kewenangan diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus administrasi pertanahan atau mencari penyelesaian atas sengketa yang dihadapi.
Selain itu, penanganan pengaduan diharapkan memiliki mekanisme yang transparan, tindak lanjut yang terukur, dan informasi perkembangan yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan.
LKGSAI berpandangan bahwa reforma agraria perlu diarahkan untuk mencegah konflik berkepanjangan, memperkuat perlindungan hak atas tanah yang sah, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang tepat.
KETUM LKGSAI INSTRUKSIKAN PENGAWASAN BERBASIS DATA
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, S.Ag., S.H., mengajak seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk aktif menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan secara bertanggung jawab.
Jajaran organisasi juga diharapkan mengutamakan data yang dapat diverifikasi, tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara, serta menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat indikasi persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi LKGSAI, perjuangan membela kepentingan rakyat harus dilakukan dengan keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Kontrol sosial bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong perbaikan tata kelola serta memastikan pengaduan masyarakat memperoleh perhatian yang semestinya.
REFORMA AGRARIA HARUS DIRASAKAN MANFAATNYA
LKGSAI berharap percepatan reforma agraria dapat diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, koordinasi yang efektif, dan penyelesaian persoalan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui BPAR, LKGSAI menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan sosial secara profesional, mengawal aspirasi masyarakat, dan mendorong transparansi dalam penanganan persoalan aset serta pertanahan.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting bagi masyarakat. Karena itu, setiap persoalan harus ditangani secara transparan, berdasarkan data dan bukti, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku. LKGSAI melalui BPAR siap mengawal kepentingan rakyat dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.”
LKGSAI berharap reforma agraria tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui perlindungan hak, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan pertanahan secara adil.
LKGSAI — Kontrol Sosial, Kawal Keadilan, Perjuangkan Kepentingan Rakyat.
Edi Munadi, S.Ag., S.H.
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
