LKGSAI Dampingi Ibu Kuswinarti, Kawal Dugaan Permintaan Rp350 Juta untuk Masuk ASN
LKGSAI Dampingi Ibu Kuswinarti, Kawal Dugaan Permintaan Rp350 Juta untuk Masuk ASN
Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Persoalan Berujung pada Pelaporan ke Polres Kediri
KEDIRI – Persoalan yang dialami Ibu Kuswinarti, warga Desa Purworejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Persoalan tersebut berawal dari adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta yang menurut keterangan pihak keluarga disampaikan oleh oknum yang disebut sebagai Kepala Dusun (Kasun) Desa Purworejo. Uang tersebut diduga diminta dengan iming-iming atau tawaran dapat membantu menjadikan seseorang masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang sedang ditempuh melalui jalur hukum. LKGSAI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang merasa dirugikan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Berawal dari Tawaran Masuk ASN
Berdasarkan keterangan yang diterima LKGSAI dari pihak keluarga, pada awalnya Ibu Kuswinarti mendapatkan tawaran bantuan untuk menjadi ASN dengan nilai yang disebut mencapai Rp350 juta.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pihak keluarga, terdapat penyampaian bahwa proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus mengikuti tes sebagaimana prosedur penerimaan ASN pada umumnya.
Namun, Ibu Kuswinarti disebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi permintaan uang sebesar tersebut.
Karena tidak mampu menyediakan uang Rp350 juta, kemudian muncul persoalan lain yang berkaitan dengan sertifikat milik Ibu Kuswinati.
Pihak keluarga menerangkan bahwa sertifikat tersebut kemudian dibuat dan dihargai dalam rangka penyelesaian persoalan. Akan tetapi, persoalan tersebut ternyata tidak berhenti dan justru berlangsung hingga kurang lebih tiga tahun.
Berkali-kali Mediasi di Desa
Selama kurang lebih tiga tahun, pihak keluarga mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui mediasi di tingkat desa.
Berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Namun, menurut pihak keluarga, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah dengan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui laporan ke Polres Kediri.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif dan mendapatkan kepastian berdasarkan hukum.
LKGSAI Turun Memberikan Pendampingan
Melihat persoalan tersebut, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan siap memberikan pendampingan dan melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus.
Dalam pendampingan tersebut, Dwi Indarto ditugaskan sebagai salah satu pihak yang mendampingi Ibu Kuswinati dan keluarga dalam mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Dwi Indarto bersama tim LKGSAI akan membantu memastikan setiap perkembangan laporan dapat diketahui oleh pihak keluarga serta mendorong agar proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan LKGSAI bukan berarti mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. LKGSAI menempatkan diri sebagai lembaga sosial kontrol yang mendampingi masyarakat serta mengawal agar laporan masyarakat memperoleh perhatian dan proses sesuai mekanisme hukum.
Kawal Sampai Ada Kejelasan
LKGSAI melalui tim pendamping menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut di Polres Kediri.
Pengawalan akan dilakukan mulai dari memastikan dokumen dan keterangan yang dimiliki pihak keluarga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, mengikuti perkembangan pemeriksaan, hingga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan sesuai kewenangan penyidik.
Dwi Indarto selaku pendamping LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga secara proporsional.
Menurutnya, masyarakat yang merasa mengalami persoalan hukum mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan dan memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
“LKGSAI hadir untuk mendampingi masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini secara prosedural dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan secara objektif sehingga persoalan yang telah berlangsung sekitar tiga tahun ini mendapatkan kejelasan,” ujar Dwi Indarto.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Apabila memang ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan, kami juga memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
LKGSAI: Jangan Ada Masyarakat Merasa Tidak Mendapat Kepastian
LKGSAI menilai persoalan yang menyangkut dugaan transaksi untuk memperoleh pekerjaan sebagai ASN merupakan persoalan serius dan perlu mendapatkan perhatian aparat apabila memang terdapat bukti dan unsur pelanggaran hukum.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai.
Yang menjadi perhatian LKGSAI adalah kronologi, bukti, komunikasi, dokumen, sertifikat, serta keterangan para pihak yang nantinya dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Apabila memang terdapat bukti yang mendukung adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta dengan janji dapat menjadikan seseorang ASN tanpa tes, LKGSAI berharap aparat dapat menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi mengenai persoalan tersebut.
Begitu pula dengan persoalan sertifikat yang menurut pihak keluarga muncul setelah mereka tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut.
Semua rangkaian peristiwa tersebut, menurut LKGSAI, penting untuk diperiksa secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Ketua Umum LKGSAI Minta Tim Terus Mengawal
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi meminta jajaran dan tim pendamping untuk terus mengawal persoalan tersebut secara profesional, tertib, dan sesuai koridor hukum.
LKGSAI menegaskan bahwa keberadaan lembaga di tengah masyarakat adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, pendampingan masyarakat, pengaduan, investigasi awal, serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum.
Edi Munadi meminta Dwi Indarto dan tim yang mendampingi agar tidak berhenti hanya setelah laporan diterima.
“Tim harus terus memantau perkembangannya. Kita dampingi masyarakat sampai ada kejelasan. Tetapi semuanya harus dilakukan secara profesional, tidak boleh menghakimi dan tidak boleh membuat kesimpulan sebelum ada proses hukum,” tegas Edi Munadi.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditempatkan secara proporsional. LKGSAI akan menghormati kewenangan Polres Kediri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Menunggu Proses Pemeriksaan Polres Kediri
Dengan telah ditempuhnya jalur hukum, kini pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperiksa secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Pihak keluarga juga berharap seluruh bukti yang mereka miliki dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
LKGSAI bersama Dwi Indarto akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memantau perkembangan laporan tersebut.
LKGSAI juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam kronologi agar proses pemberitaan maupun pendampingan tetap berimbang.
LKGSAI menegaskan: kawal masyarakat, hormati proses hukum, tegakkan keadilan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ulip lkgsai jombang
