Diduga Dijanjikan Bisa Menjadi ASN Tanpa Tes, Warga Kediri Lapor Polisi, LKGSAI Siap Kawal hingga Tuntas
KEDIRI – Dugaan perkara penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan janji dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengikuti tes dilaporkan seorang warga kepada Polres Kediri. Perkara tersebut kini mendapat perhatian dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kediri, yang menyatakan siap melakukan pendampingan serta mengawal perkembangan laporan masyarakat tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh SPKT Polres Kediri tertanggal 5 Oktober 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam dokumen laporan, pelapor disebut bernama Kuswinarti. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekitar April 2023 di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Badas/Bringin, Kabupaten Kediri, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi.

Menurut uraian yang tertuang dalam laporan tersebut, persoalan bermula ketika pelapor bertemu dengan seseorang yang disebut Zaenal Abidin, yang dalam dokumen disebut sebagai perangkat desa.
Pelapor mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya peluang untuk menjadi ASN dengan cara yang disebut tidak melalui proses tes sebagaimana mekanisme penerimaan ASN pada umumnya.
Diminta Menyiapkan Dana Ratusan Juta Rupiah
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, pelapor diminta menyiapkan uang dalam jumlah besar, yang dalam dokumen disebut sekitar Rp400 juta.
Pelapor yang pada saat itu tidak memiliki uang sebesar jumlah tersebut kemudian disebut mencari jalan keluar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut laporan yang dibuat pelapor, muncul pembicaraan mengenai aset tanah miliknya yang kemudian dikaitkan dengan kebutuhan dana tersebut.
Dokumen laporan juga menyebut adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 292 dengan luas sekitar 1.392 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan bahwa dirinya kemudian mengalami kerugian yang disebut sekitar Rp350 juta.
Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan keterangan dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aliran uang maupun aset tersebut, serta apakah benar terdapat tindak pidana, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Laporan Resmi Diterima SPKT Polres Kediri
Atas persoalan tersebut, Kuswinarti kemudian mengambil langkah hukum dengan mendatangi SPKT Polres Kediri untuk membuat laporan/pengaduan.
Adanya tanda terima laporan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima melalui pelayanan kepolisian.
Laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian, mengumpulkan dokumen terkait, serta memeriksa bukti-bukti yang berhubungan dengan dugaan transaksi maupun janji menjadi ASN tersebut.
Bagi LKGSAI, langkah pelapor membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan hal yang patut dihargai.
LKGSAI menilai, apabila seseorang merasa mengalami kerugian akibat suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
LKGSAI Kediri Turun Melakukan Pendampingan
Menanggapi laporan tersebut, tim LKGSAI Kediri menyatakan siap mendampingi dan mengawal Kuswinarti dalam proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam menjalankan fungsi sosial organisasi, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan serta mendorong adanya kepastian hukum.
Tim LKGSAI Kediri akan memantau perkembangan laporan tersebut dan melakukan koordinasi sesuai kebutuhan dengan pihak terkait.
LKGSAI juga menegaskan bahwa pendampingan tidak berarti organisasi mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, LKGSAI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian dengan tetap mendorong agar perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan dan sesuai alat bukti.
Kawal, tetapi Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah
LKGSAI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru memberikan vonis kepada pihak yang dilaporkan.
Status seseorang yang disebut dalam laporan masyarakat belum dapat dianggap sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, LKGSAI menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pihak yang dilaporkan harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Sebaliknya, pihak pelapor juga harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan seluruh bukti serta keterangannya kepada penyidik.
Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara berimbang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Persoalan Janji Masuk ASN Menjadi Perhatian
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut adanya dugaan janji untuk mendapatkan pekerjaan sebagai ASN dengan sejumlah uang.
LKGSAI menilai persoalan semacam ini perlu mendapat perhatian serius apabila nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pihak yang menawarkan atau menjanjikan penerimaan ASN dengan imbalan tertentu.
Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat menjamin seseorang menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang, terlebih apabila diklaim bisa diterima tanpa mengikuti proses seleksi yang resmi.
Proses penerimaan ASN pada prinsipnya memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan melalui saluran resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
LKGSAI: Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
LKGSAI menegaskan bahwa organisasi akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan membantu masyarakat dalam menyampaikan persoalan kepada lembaga yang berwenang.
Dalam perkara Kuswinarti, LKGSAI Kediri menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.
Apabila diperlukan, tim pendamping akan membantu pelapor mempersiapkan dokumen maupun bukti yang berkaitan dengan perkara untuk disampaikan kepada penyidik sesuai prosedur hukum.
LKGSAI juga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan titik terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah benar terdapat transaksi sejumlah uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, bagaimana kaitannya dengan janji menjadi ASN, bagaimana proses terkait sertifikat tanah yang disebut dalam laporan, serta siapa saja pihak yang terlibat, semuanya diharapkan dapat terungkap melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tidak Ingin Kasus Berhenti Tanpa Kejelasan
Tim LKGSAI Kediri menegaskan bahwa pendampingan terhadap pelapor bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu.
LKGSAI hanya ingin memastikan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Kami ingin persoalan ini terang dan jelas melalui proses hukum. Pelapor harus mendapatkan pendampingan, tetapi pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” demikian sikap LKGSAI Kediri.
Menurut LKGSAI, apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta yang berbeda dengan laporan awal, hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
LKGSAI Akan Terus Pantau Perkembangan
Dengan telah dibuatnya laporan di SPKT Polres Kediri pada 5 Oktober 2026, LKGSAI Kediri menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Organisasi berharap pihak kepolisian dapat memberikan pelayanan dan penanganan secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporan yang telah dibuat.
LKGSAI juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait perkara tersebut agar menyampaikannya melalui jalur hukum yang benar dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
LKGSAI Kediri menegaskan komitmennya untuk tetap hadir di tengah masyarakat, melakukan kontrol sosial, memberikan pendampingan dan mengawal setiap persoalan masyarakat secara proporsional, dengan tetap menghormati hukum, hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kini menjadi perhatian LKGSAI Kediri dan akan terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai perkembangan laporan serta hasil penanganan aparat penegak hukum.
ulip jombang lkgsai
