HARYONO TIM LKGSAI SOROTI USAHA GALIAN MATERIAL DI DESA KRATON KEDIRI, IZIN DAN DAMPAK KENDARAAN ANGKUTAN JADI PERHATIAN
KEDIRI — Aktivitas usaha galian material di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian setelah muncul aduan warga terkait dugaan kelengkapan perizinan usaha serta kekhawatiran terhadap dampak kendaraan pengangkut material yang melintas di jalan umum.
Haryono selaku tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turut menyoroti persoalan tersebut. Pihaknya memandang perlu adanya penelusuran dan klarifikasi secara terbuka agar persoalan legalitas usaha, aktivitas angkutan material, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat dapat memperoleh kejelasan.
Sebelumnya, dua tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), Supriyo Saroja dan Khoirul Anam, menerima aduan warga mengenai usaha galian tersebut. Aduan berkembang setelah keduanya menghadiri kegiatan Kodim 0809/Kediri di Desa Blimbing yang berkaitan dengan pembangunan Jembatan Merah Putih.
Menindaklanjuti informasi itu, Supriyo bersama rekannya mendatangi lokasi usaha galian di Desa Kraton. Berdasarkan keterangan yang mereka terima di lokasi, pihak desa dan pengelola menyatakan bahwa usaha tersebut telah mengantongi izin.
Meski demikian, keterangan tersebut dinilai masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen perizinan yang relevan, termasuk kesesuaian izin dengan jenis kegiatan, lokasi, serta operasional usaha yang dijalankan.
LKGSAI Soroti Potensi Kerusakan Jalan
Selain persoalan perizinan, aktivitas kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian. Supriyo menyampaikan kekhawatiran mengenai kendaraan bertonase tinggi yang disebut melintas dalam jumlah cukup banyak setiap hari.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut membawa muatan melebihi kapasitas jalan maupun batas yang diperbolehkan, kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan mengganggu mobilitas masyarakat.
“Jalan bakal hancur bila dilewati puluhan truk setiap hari memuat material dengan tonase berlebihan. Bagaimana dengan nasib warga di sekitar jalan yang dilewati jika jalannya rusak, apalagi bila nanti memasuki musim hujan,” ujar Supriyo kepada redaksi Kediri Tangguh.
Atas kondisi tersebut, Supriyo menyatakan akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri bersama aparat terkait melakukan langkah antisipasi apabila ditemukan persoalan yang berdampak terhadap kondisi jalan maupun kepentingan masyarakat.
Haryono bersama tim LKGSAI juga menilai bahwa kepentingan warga sekitar harus menjadi bagian penting dalam evaluasi aktivitas usaha. Jalan umum merupakan sarana yang digunakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari sehingga pemanfaatannya perlu memperhatikan keselamatan, daya dukung jalan, dan ketentuan yang berlaku.
Pengelola Menyatakan Usaha Telah Memiliki Izin
Sementara itu, Edi Endro selaku pihak pengelola, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menegaskan bahwa usaha galian tersebut telah memiliki izin.
“Untuk lebih jelasnya, nanti Selasa atau Rabu, kami pertemukan dengan pihak pemilik usaha untuk memberikan penjelasan langsung,” kata Edi.
Edi juga menyebut identitas dan pangkat seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha serta dikaitkan dengan jabatan tinggi di lingkungan TNI. Namun, informasi mengenai identitas, kedudukan, dan status kepemilikan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
LKGSAI memandang klarifikasi dari pemilik usaha penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, terutama mengenai legalitas kegiatan, kapasitas produksi, jalur distribusi material, serta pengaturan kendaraan pengangkut yang menggunakan jalan umum.
LKGSAI Dorong Klarifikasi dan Pengawasan Sesuai Aturan
Haryono dan tim LKGSAI mendorong agar pihak pengelola maupun pemilik usaha bersedia memberikan penjelasan secara terbuka. Jika diperlukan, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, ketentuan angkutan dan muatan kendaraan, serta kondisi infrastruktur jalan yang digunakan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran warga.
LKGSAI menegaskan bahwa kontrol sosial bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pemilik usaha mengenai legalitas, kapasitas produksi, aktivitas pengangkutan material, serta status kepemilikan usaha masih diperlukan. Belum ada kesimpulan bahwa usaha tersebut melakukan pelanggaran.
LKGSAI akan terus mendorong proses klarifikasi dan pengawasan secara proporsional dengan mengedepankan fakta, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
tim lkgsai kediri
