DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA DI DESA PERKEBUNAN TURANGI, KEC. BAHOROK, KAB. LANGKAT, SUMUT – WARGA LAPOR KE LKGSAI
DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA DI DESA PERKEBUNAN TURANGI, KEC. BAHOROK, KAB. LANGKAT, SUMUT – WARGA LAPOR KE LKGSAI
Sumut/ Langkat, 9 Oktober 2026 – DPP LKGSAI menerima laporan pengaduan resmi dari warga masyarakat Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Warga melaporkan kepada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia bahwa terjadi dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Perkebunan Turangi.
POIN LAPORAN WARGA KEPADA LKGSAI:
- Warga Desa Perkebunan Turangi tidak pernah dilibatkan tentang penggunaan Dana Desa mereka sejak dari tahun 2021 sampai 2025 Tidak ada transparansi, tidak ada Musyawarah Desa yang melibatkan warga soal penggunaan Dana Desa.
- Lebih miris lagi, di desa tersebut mendapatkan bantuan program kelompok tani lembu yang diduga bermasalah dan fiktif.
FAKTA LAPANGAN HASIL PENELUSURAN WARGA YANG DILAPORKAN KE LKGSAI:
Kasus Kelompok Tani Lembu Pertama:
Ketua kelompok tani menerima hanya 2 ekor lembu, sedangkan yang ditanda tangani di atas dokumen ada 6 ekor. Dengan dalih Kepala Desa, yang 4 ekor akan menyusul beberapa hari setelah itu. Nyatanya, tidak ada penambahan lagi sampai saat ini.
Setelah beberapa bulan dipelihara, lembu itu beranak sehingga lembu yang awalnya 2 ekor menjadi 3 ekor. Setelah beberapa lama, lembu itu ditarik oleh Kepala Desa dan dijualnya ke-2. Ada dugaan penggelapan aset desa.
Kasus Kelompok Tani Lembu Kedua – Diduga Ada Anggota Fiktif:
Ketua kelompok yang beranggotakan 5 orang, menerima 10 ekor lembu. Yang anehnya, ketua kelompok tani lembu yang beranggotakan 5 orang tersebut tidak mengetahui atau tidak mengenal 1 anggotanya. Diduga ada anggota fiktif / siluman yang sengaja dibuat.
Setelah disurvei ke lapangan oleh warga, jumlah lembu yang dipelihara oleh kelompok tani lembu tersebut tinggal 2 ekor, yang mana lembu itu berada di ketua kelompok tani tersebut.
Setelah ditelusuri, 3 anggota kelompok tani itu telah menyerahkan lembunya ke Kepala Desa. Sedangkan 1 anggota lagi tidak diketahui siapa orangnya dan dimana lembunya. Kenapa tidak diketahui? Karena ketua kelompok tani lembu tersebut juga tidak mengetahui siapa anggotanya.
TANGGAPAN LKGSAI:
Menyikapi laporan warga Desa Perkebunan Turangi kepada LKGSAI ini, kami menilai ada dugaan kuat:
- Mark-up dan penggelapan Dana Desa
- Pemalsuan dokumen kelompok tani
- Penggunaan anggota fiktif
- Penggelapan aset desa (lembu)
Ini sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi.
Sekjen DPP LKGSAI Syampurna, S.H., C.PL menegaskan:
“Kami menerima laporan warga Perkebunan Turangi kepada lembaga kami LKGSAI. Ini tidak bisa dibiarkan. Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang Kepala Desa. Modusnya jelas, tanda tangan 6 ekor, yang datang 2 ekor, ada anggota kelompok yang tidak dikenal ketua kelompoknya sendiri. Ini akal-akalan. Kami minta Kejaksaan Negeri Langkat, Polres Langkat, dan Inspektorat Langkat segera turun audit dan periksa Kades Perkebunan Turangi. Jika terbukti, tangkap!”
TUNTUTAN LKGSAI :
- Meminta Kejari Langkat segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa Perkebunan Turangi.
- Meminta Inspektorat Kab. Langkat audit total Dana Desa 2023-2026 Desa Perkebunan Turangi.
- Meminta Bupati Langkat dan Camat Bahorok untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perkebunan Turangi.
- Meminta BPMD Sumut untuk mengevaluasi penyaluran bantuan kelompok tani lembu di desa tersebut.
dpc langkay lkgsau ..adie
