DPD LKGSAI Kediri Perintahkan Anggota Kawal Kasus Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa
DPD LKGSAI Kediri Perintahkan Anggota Kawal Kasus Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa
Kediri – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kediri melalui Ketua DPD, Purnomo, secara tegas memerintahkan seluruh jajaran anggota LKGSAI untuk terus mengawal, memantau, serta mencari tambahan barang bukti terkait dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum, khususnya pada proses rekrutmen perangkat desa yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, fakta persidangan terus berkembang dalam sidang dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih sekaligus bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan pengumpulan uang dari para kandidat perangkat desa diduga dilakukan atas sepengetahuan pihak atasan.
“Secara yuridis, paguyuban ini tidak punya kewenangan dalam rekrutmen perangkat desa, namun berani melakukan langkah besar seperti ini. Secara rasional, hal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya backup dari atas,” ujarnya dalam persidangan.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain di luar struktur formal dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
DPD LKGSAI Kediri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
LKGSAI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
