Diduga Melanggar Izin Resto Atau Karaoke Keluarga PICOLLOS Masih Beroperasi
Diduga Melanggar Izin Resto Atau Karaoke Keluarga PICOLLOS Masih Beroperasi
Picollos nama resto dan karaoke keluarga yang terletak di Peta PICOLLOS, RESTO, KTV, & LOUNGE
Jl. Lintas Sumatera No.KM.4, Arah padang, Kec. Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi 37211, Provinsi Jambi, ( 10/07/2025 ).
Sebelumnya juga sempat piral dipemberitaan, sidak yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD beserta jajaran dari komisi satu dan Satpol-PP serta dinas perizinan Kabupaten Bungo.
Dimana ditemukan botol – botol bekas minuman atau Miras, dan tidak sesuainya penataan ruang yang diduga sudah melanggar perda dan tidak sesuai dengan izinnya, yaitu izin resto dan cafe keluarga.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn, pun terkejut sampai beliau bertanya, izinnya ini resto atau cafe kah,?
Dan beliau pun sempat bersetepmen, kepada kepala dinas perizinan dan kasat polpp, jika terbukti melanggar tidak sesuai aturan perda kita tutup dulu,” ucap ketua DPRD Bungo Muhammad Adani S,H, M,K,n.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP & Damkar) Khaidir Yusuf, pun pernah menegaskan siap menutup tempat hiburan Karaoke di Bungo, jika terbukti melanggar perda kabupaten Bungo.
Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 tentang hiburan malam, maka sudah jelas banyak pelanggaran – pelanggaran tempat – tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bungo ini.
Hal ini menjadi tamparan keras bagi instansi terkait, betapa lemahnya pengawasan dan peranannya, karena hampir semua tempat hiburan dibungo ini menyalahi peraturan, ( Tim ).
