MediaKGSAI-Kota Tangerang, Jelang Iduladha 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagop UKM) memasifkan uji tera ulang timbangan, di sejumlah pasar tradisional, Senin (10/6/24).
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayat menjelaskan, kali ini uji tera timbangan berlangsung di Pasar Lingkungan, RW 08, Batuceper, Pasar Keroncong Permai, Pasar Barokah Lembang, Pasar PCN, Pasar Saraswati, Pasar Sewo, CBD Plaza dan Modern Town Market.
“Ratusan unit alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) telah diuji tera dan masih akan terus bertambah. Seiring, masih adanya sejumlah pasar yang akan dilakukan sidak hingga mendekati Hari Raya Iduladha nanti,” jelas Hidayat.
Ia menuturkan, sejauh ini tim yang turun disambut baik oleh para pedagang dan mengikuti prosedur dengan kooperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas pun langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya.
Kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undangan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur. Oleh karena itu pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.
“Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi. Menjaga keamanan dan kenyamanan beraktivitas berbelanja, terlebih kebutuhan meningkat saat perayaan Lebaran kurban, hal ini yang kita jaga untuk tidak terjadi kecurangan,” katanya.(Sam)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Walikota Metro Wahdi melakukan penebaran (restocking) benih Ikan Ikonik di Perairan Umum Daratan di Dam Raman, Desa Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, Senin (10/06/2024).
Adapun benih ikan yang ditebar sebanyak total 70.000 benih ikan, yang terdiri dari masing-masing 20.000 ekor benih ikan jelabat dan 50.000 ekor benih ikan baung.
Restocking ini memiliki tujuan utama untuk melestarikan, menjaga ekosistem, dan kelangsungan hidup ikan terutama ikan-ikan yang sudah mulai punah.
Dengan restocking ini diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga ikan-ikan ini, sehingga apabila ikan sudah dewasa dapat meningkatkan taraf hidup terutama nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat di sekeliling.
Bantuan benih ikan langsung diberikan Gubernur kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Banjar Makmur Sentosa, Desa Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
“Penebaran benih ikan ini, merupakan bagian yang dibutuhkan oleh masyarakat. Saya mohon agar ikan yang dilepas betul-betul dijaga, boleh dinikmati tapi dengan cara yang normal, di racun di putas jangan,” tutup Gubernur.
MediaKGSAI-Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang menerima kunjungan dari tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting, Senin (10/6/2024).
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Dinkes Kota Tangerang Mugiya Wardhany menerangkan, pelaksanaan pengukuran dan intervensi pencegahan stunting secara serentak dilakukan di tiga posyandu di Kota Tangerang. Yakni Posyandu Anggrek VI, Puskesmas Cipondoh, Posyandu Anggrek Rosalina, Puskesmas Baja, serta Posyandu Melati, Puskesmas Karawaci Baru.
“Kegiatan ini juga bertepatan dengan program khusus di Kota Tangerang yang dilaksanakan selama Juni ialah Gertak Tangkas (Gerakan Serentak untuk Anak Tangerang Sehat dan Cerdas). Pelaksanaan monev oleh tim Kemenko PMK dilakukan di ketiga posyandu yang ditunjuk sebagai lokasi peninjauan sebagai representasi dari pelayanan posyandu yang ada di Kota Tangerang,” terangnya, ditemui di Posyandu Anggrek VI, Komplek Garuda RT 01, RW 06, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Mugi mengatakan, kunjungan ini merupakan dua arah, dimana monitoring ini dapat memberikan dampak positif kepada Kota Tangerang bahwa apa yang telah dilakukan dalam pencegahan stunting telah berjalan maksimal. Selanjutnya, diharapkan menjadi dukungan dari pemerintah pusat dalam mencegah stunting serta penyakit tuberkulosis pada anak.
“Alhamdulillah tadi pun telah mendapatkan apresiasi dari tim Kemenko PMK bahwa Kota Tangerang sebagai satu-satunya daerah yang melaksanakan skrining tuberkulosis kepada balita. Tentunya ini merupakan salah satu tambahan layanan yang sangat diperlukan dalam program nasional,” ujar Mugi.
Sementara itu, Staf Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Naila Fauziatin menyampaikan, bahwa pelaksanaan posyandu di Kota Tangerang sudah sangat baik. Dari mulai pendaftaran, pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan, serta pengobatan sudah sangat baik.
“Setelah kami melakukan peninjauan langsung, kami melihat bahwa pelayanan yang diberikan sudah sangat baik. Namun ada sedikit evaluasi yang sudah disampaikan langsung kepada Dinkes Kota Tangerang serta para kader, yakni dalam Standar Operasional dalam pengukuran lingkar kepala dan juga tinggi badan seharusnya balita mengenakan pakaian tipis dan tidak memakai sepatu,” jelas Naila.
Selanjutnya Naila menjelaskan bahwa tujuan dari adanya monitoring dan evaluasi dalam pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting di seluruh provinsi di Indonesia, agar dapat melihat langsung dan menyesuaikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dan tepat 100 persen dari laporan yang diberikan.(JM)
Rokan hulu- belakangan ini telah banyak di temukan SPBU nakal’ yang berada di kawasan kabupaten Rokan hulu dengan terang terangan memperbolehkan para MAFIA penimbunan BBM subsidi jenis solar mengisi tangkai tangki jumbo
Pada tanggal 08 Juni 2024 pihak awak media melakukan pengecekan ke SPBU yang berada di kecamatan kepenuhan terlihat jelas mobil yang melangsir BBM jenis solar
Yang mana sesuai dengan undang undang Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
1 .Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Badung,Ketua DPW PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Prov.Bali Mujiardi Santoso didampingi Kabid Hukum DPW PWDPI Bali I Wayan Sukayasa, ST. SH. M.I.KOM serta Kabiro Badung Timsus Media melaksanakan audensi dengan Sekda Badung bertempat di Rumah Jabatan, Kwanji, Minggu 09/06/2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa pada acara tersebut menerima dan mengapresiasi DPW PWDPI Bali
Ketua DPW PWDPI Prov.Bali Mujiardi Santoso mengatakan audensi kali ini menyampaikan prihal acara pada tanggal 2 Juni melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Anak Indonesia.
” Kegiatan bakti sosial diagendakan dengan mengundang anak – anak disabilitas dan kami memerlukan dukungan sekaligus mengundang bapak Sekda untuk memberikan sambutan. Pada intinya PWDPI selalu hadir untuk masyarakat,”jelasnya.
Dalam arahannya bapak Sekda menyampaikan pada acara tersebut agar melaksanakan kegiatan dalam bentuk perlombaan guna memberikan dukungan semangat kepada anak disabilitas sesuai dengan bakat dan kemampuanya.
Kabid Hukum dan Ham PWDPI, I Wayan Sukayasa mengatakan pada acara ini akan menyampaikan keluh kesah yang viral di media masalah rumah sakit Windu Husada Abiansemal.
” Saya meminta akses no kepada bapak Sekda uuntuk segera bertemu dengan Kadis Dinas Kesehatan sebelum kami melanjutkan menyurati Kementrian Kesehatan, DPR RI yang membidangi masalah kesehatan setelahnya baru akan ke Polda Bali untuk menyampaikan masalah ini, sebelumnya terlebih dahulu akan berdiakusi dengan tim kami ,” terangnya.
Ditambahkan, bapak Sekda sangat mendukung karena Badung sedang berbenah jangan ada ulah, ada tokoh untuk berulah pada proses pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS maupun mandiri, perlu diperbaiki konsep SOP admin rumah sakit sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.
Sementara Kabiro Badung Timsus Media, Maichel Benedictus mengatakan audensi ini ingin berbicara banyak hal yang intinya masyarakat perlu edukasi untuk banyak hal, jangan main hakim sendiri serta jangan pernah mengatasnamakan seorang tokoh.
” Kita bisa duduk dan berkomunikasi bersama sehingga punya solusi bersama, jangan sampai yang kurang patut kita lanjutkan ,* ucapnya
” Mari kita rembuk bersama, duduk bersama dan ada solusi ,” imbuhnya
Pembagian BLT-DD tahap I – VI Tahun Anggaran 2024 disalurkan langsung oleh Bapak Rusdi Efendi Piliang M.Pd.Camat Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara sebesar Rp. 37.800.000,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu rupiah) di Aula Kantor Kepala Desa Perkebunan Penegoran pada Senin (10/6/ 2024)
Sebanyak 21 Kepala Keluarga kurang mampu sebagai penerima BLT-DD masing-masing mendapatkan bantuan selama 6 (enam) bulan dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan langsung kepada penerima oleh Bapak Camat Aek Kuo bereseta pemerintahan desa Perkebunan Panegoran
Camat Aek Kuo Rusdi Efendy Piliang, M.Pd yang turut hadir menghimbau, “supaya bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, beginilah cara Pemerintah kita yang tetap memperhatikan rakyatnya yang kurang mampu, tapi jangan lupa juga bahwa kita sebagai warga negara yang baik harus taat pajak PBB”, himbaunya.
Dan camat Aek kuo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di desa Perkebunan Panegoran, agar senantiasa menjaga kebersihan mengingat, desa Perkebunan Panegoran salah satu desa,pintu masuk ke kecamatan Aek kuo.
Acara pembagian BLT-DD berjalan lancar dan kondusif dihadiri juga oleh Ketua BPD Hartanto Siregar, Sekretaris Desa Fandlin, Babinsa Sertu D. Marpaung,Babinkamtibmas Aipda Suhartono, dan seluruh Perangkat Desa Perkebunan Panegoran.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang di wakili oleh Asisten III Bidang Pemerintahan “Senen Mustakim” atau yang biasa disapa Mustakim menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung mensuport dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro atas kemajuan pembangunan selama ini.
“Atas nama Gubernur Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan Apresiasi dan mensuport atas kemajuan yang telah di capai Kota Metro selama ini. Dengan usia yang ke- 87 ini diharapkan Kota Metro dapat lebih baik lagi lebih maju lagi dalam pembangunan dan dalam menata kota menjadi kota yang lebih indah lebih nyaman dan warga Kota Metro bisa lebih sejahtera”. ucap Mustakim
Sementara itu, Walikota Metro saat penyambutan menyampaikan, rasa syukur yang dalam atas pencapaian selama ini, hingga usia Kota Metro sudah 87 tahun.
“Syukur Alhamdulillah, pada hari ini, Kita semua dapat berkumpul untuk memperingati Hari Jadi Kota Metro yang ke 87, dalam keadaan sehat, Dengan melihat pencapain 87 tahun ini, Kota Metro telah menunjukkan sebagai Kota yang layak di perhitungkan di tingkat Provinsi maupun Nasional atas prestasi-prestasi yang telah di raih baik prestasi dalam pelaksanaan pembagunan maupun prestasi anak bangsa putra daerah”. bebernya Wahdi selaku walikota metro
“Melalui perspektif pembangunan, Alhamdulillah Kota Metro termasuk dalam katagori sebagai kota yang berhasil dan mendapat pengakuan secara nasional. Dan dari segi kwalitas sumber daya manusia yang ditunjukkan dengan pembangunan manusia” .ucap wahdi
Tambahnya Wahdi dirinya juga menjelaskan, untuk upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Metro juga menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan menurunnya persentase penduduk miskin. Kesehatan masyarakat juga terus meningkat, pertumbuhan ekonomi Kota Metro dari rentang waktu 2021-2023 juga menunjukkan trend yang menggembirakan dan berangsur membaik pasca pandemi COVID-19 . Tambahnya
“Banyak hal yang telah kita capai sampai saat ini, inflasi year on year (YOY) Kota Metro juga dapat ditekan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami penurunan. Untuk Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari tahun sebelumnya. Dan untuk Harapan Lama Sekolah (HLS) juga meningkat dari tahun lalu”
“Dan untuk Kota Metro tahun 2024 ini yang memasuki usia 87 tahun, dan akan memasuki masa emas atau 100 tahun di tahun 2037 mendatang. Dengan melihat pencapain saat ini sudah semestinya Kota Metro memiliki andil dan mengambil peran dalam mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045, mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Tegas Wahdi
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Metro” Tondi Muammar Gaddafi Nasution” mengatakan, dengan diperingatinya Hari Jadi Kota Metro ke 87 ini dirinya berharap Kota Metro dapat lebih baik lagi. Kata Tondi akrab disapa
“Dengan usia yang ke 87 tahun kita harus bercermin bahwa usia Kota Metro tidak muda lagi, dan berharap kedepannya ada peningkatan yang lebih baik dalam hal pembanguan infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Agar masyarakat juga dapat menikmati hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Kita semua berharap Kota Metro dapat menjadi Kota harapan dan kebanggaan kita semua” . Harapnya Tondi
Diwaktu yang berbeda, diakhir rapat paripurna DPRD Kota Metro, dalam rangka HUT Kota Metro yang ke-87 acara dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng yang dilakukan oleh ketua DPRD kota metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution
selamat dan sucses atas terpilihnya ibu Ariastuti Soemadi.SE.sebagai ketua DPD perempuan lira kab bekasi.periode 2024 sampai 2029.organisasi ini bergerak kesehatan wanita dan masyarakat pada umumnya.jaya selalu Perempuan Lira harus dapat mendorong SDM kaum perempuan lainnya lebih maju dengan memanfaatkan revolusi industri“Perempuan Lira terus maju dan membangun jati diri,
Ketua Dpc Lembaga komanda garuda sakti aliansi indonesia Kab Semarng ,melihat situasi pasar Desa tegaron ,pasar legi makin hari makin sepi, sedang kontribusi tiap hari berjalan,sistem periklanan dan daya tarik pasar kurang bagus ,pihak pengelola hanya pungut biaya kebersihan , kemana lari nya,tim KGSAI akan mencari bukti bukti ..stop pungli.
Badung, Polemik antara Wayan Sukayasa dengan pihak RS. Windu Husada terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024. Kejadian ini berawal dari anak Wayan Sukayasa, Pasek Ni Made Selci Kesuma (14 tahun), yang masuk UGD di RS. Windu Husada yang terletak di Jl. Raya Mambal No. 17, Kabupaten Badung.
Kronologi kejadiannya adalah saat Wayan Sukayasa menggunakan BPJS untuk anaknya yang sakit. Namun karena anaknya mengalami demam tinggi dan saat itu banyak pasien di UGD yang antri untuk menjalani perawatan, Wayan Sukayasa berinisiatif memindahkan anaknya dalam tindakan medis dari BPJS ke kelas 1. ( Umum)
Tetapi alangkah terkejutnya, saat itu admin (cs) yang menangani, menyodorkan estimasi senilai Rp. 7.3 Juta( 2-3hari) mengatakan wajib deposit 30% dari total biaya ini SOP kami disini (bukti ada) dan menyampaikan jika tidak ada deposit tidak ada pelayanan imbuhnya dengan saksi Febha Pertama KBS(Kakak pasien).
Saat itu sempat Wayan Sukayasa berargumen Masalah pelayanan kesehatan dimana wajib mengetahui peraturan menteri kesehatan dan UUD 1945 pasal 34, ayat 1 dan admin langsung meminta Wayan Sukayasa menemui dokter jaga IGD saat itu, disampaikanlah oleh dokter jaga IGD nyeletuk menceritakan pengalamannya, saya sengaja tidak pasang infus agar saya tidak membuka infus kembali jika bapak keluar dan tidak menggunakan pelayanan RS Windu Husada dan meminta uang muka sehingga ada unsur niat penolakan, dan penelantaran pasien,itu bisa melanggar UU no 36 tahun 2009 pasal 32.l, ungkap Wayan Sukayasa.
Wayan Sukayasa,ST.,SH.,M.I.Kom yang juga berprofesi sebagai advokat ini tidak terima dengan cara penanganan pihak rumah sakit terhadap pasien. “Kok bisa harus ada uang baru ditangani?” Jangan-jangan hal seperti ini selalu dilakukan sesuai perintah aturan di RS Windu Husada dan menjadi kebiasan, kata Wayan Sukayasa.
Wayan Sukayasa akan mendatangi dinas kesehatan kab Badung menyampaikan tentang pelayanan RS.Windu Husada yang menimpa anaknya sebagai pasien dan akan menyurati kementrian kesehatan RI serta ke perijinan dan PUPR kab. Badung menanyakan penutupan telabah secara penuh dan untuk mengetahui lebar sungai yang menjadi pembatas RS.Windu Husada saat ini, agar tidak berulah kepada pasien yang lainnya disaat dinas kesehatan badung mulai berbenah,ucap Wayan Sukayasa saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian, awak media hendak konfirmasi tentang masalah tersebut dengan direktur rumah sakit Windu Husada. Namun, CS yang ada di lobby mengatakan tidak ada direktur di tempat dan silahkan menunggu.
Sempat awak media menjenguk pasien (Pasek Ni Made Selci Kesuma) dan sambil menunggu informasi dari pihak rumah sakit untuk konfirmasi.
Tetapi setelah satu jam menunggu, awak media menghampiri CS lagi untuk memastikan pertemuan dengan direktur rumah sakit. Lalu CS menelepon ke bagian manajemen rumah sakit, dan akhirnya awak media bertemu dengan Kabid Umum Rumah Sakit Windu Husada, Bapak Yoga.
Dalam konfirmasi tersebut, Pak Yoga mengatakan bahwa pihak rumah sakit meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan ini. Dan Pak Yoga mengakui bahwa SOP pelayanan di rumah sakit ini adalah melayani atau memberikan tindakan terlebih dahulu kepada pasien yang sakit pada saat pasien di UGD, bukan dengan meminta deposit terlebih dahulu.
Dari pertemuan awak media dan Wayan Sukayasa dengan Kabid Umum Rumah Sakit, mereka mendapat agenda bertemu direktur rumah sakit Windu Husada pada hari Rabu (22/05/2024) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, untuk konfirmasi dan mendengar tanggapan atau respon dari direktur rumah sakit Windu Husada. Direktur Rumah Sakit Windu Husada, dr. I Gusti Ayu Ika Kumala Dewi, MARS, juga mengakui secara internal segera berbenah dalam membina SDM Rumah Sakit Windu Husada dan memohon maaf dengan kerendahan hati kepada Bapak Wayan Sukayasa atas ketidaknyamanan in,namun wayan sukayasa menanggapi dengan senyum dingin dan akan melanjutkan kepihak terkait
Kemudia pada hari kamis,6 Juni 2024 ,Wayan Sukayasa menggelar jumpa Pers dengan rekan-rekan Media di seberang jalan dekat Rumah sakit Windu Husada dan sekaligus awak media juga mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit,yakni Kabid umum Yoga Sedana yang menemui serta mengklarifikasi pernyataan Wayan Sukayasa.
Dikatakan bahwa yang dilakukan pihak Rumah sakit Windu Husada sudah sesuai SOP dan kalau memang dari pasien tidak berkenan dengan pelayanan kami(RS.Windu Husada) itu saya kembalikan ke pasien ,karena ini bicara mengenai kepuasan dari pasien,jelas I Ketut Yoga Sedana S. kep, M. MRS kabid umum Rs Windu Husada.