Bendera Rusak Masih Dikibarkan, Diduga oknum Kepsek SMP/SMA hanura satu atap tanjung jaya kec,Buay Pemaca kab,Oku selatan Abaikan UU RI No 24/2009
Bendera Rusak Masih Dikibarkan, Diduga oknum Kepsek SMP/SMA hanura satu atap tanjung jaya kec,Buay Pemaca kab,Oku selatan Abaikan UU RI No 24/2009
OKU selatan, media komandogarudasaktialiansiindonesia.com.jum,at,29/03/2024
menyambangi SMP/SMA hanura Satu atap desa tunjung jaya kec,Buay Pemaca kabupaten Oku selatan provinsi Sumatera selatan melihat langsung Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan sobek dan rusak. dari wawancara dengan beberapa warga membenarkan bendera yang sobek panjang, rusak sudah berkibar seperti itu sudah cukup lama, warga yang tidak mau disebut namanya tidak berani mengingatkan kepala sekolah(Kepsek), takut katanya
Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidaklah didapat dengan mudah. Namun Kemerdekaan itu direbut dengan mengorbankan jiwa. Darah dan nyawa para Pahlawan kita. Karena itu, setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa-jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara. Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara.
Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang dalam kondisi seperti itu, wajar bila saat ini publik marah, peka dan memperhatikan lingkungan kerjanya. Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari oknum tersebut, karena itu meminta Bupati melalui dinas pendidikan Oku selatan agar segera meng evaluasi kinerja oknum Kepsek dimaksud.
Pengibaran Bendera di halaman SMP /SMA hanura satu atap desa tunjung jaya kec,Buay Pemaca kab,Oku selatan yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang kepala sekolah harus bisa menjadi panutan, tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia. Padahal semua biaya operasional ditanggung Negara dari uang rakyat, karena itu, tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut.
“Ini Pelecehan, oleh oknum kepala sekolah, terhadap Bendera Merah Putih. Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu, seharusnya mereka tau, bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau kusam, tapi kenapa tetap mereka gunakan. Diduga ada unsur kesengajaan dan dinilai tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan di halaman Kantor SMP /SMA hanura satu atap Desa tunjung jaya kec,Buay Pemaca kab,Oku selatan.
Di lingkungan kerjanya sehari-hari saja tidak dia perhatikan, bagaimana dia bisa memperhatikan peserta didik dan menjadi contoh yang baik . Oleh karena itu, diminta kepada Bupati, kepala dinas pendidikan kab Oku selatan untuk mengevaluasi kinerja oknum Kepsek dimaksud.
“Poin c Bagian Keempat Pasal 24,UU RI No 24 Thn 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan, bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam.” Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi:“ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sampai berita ini di tayangkan pihak kami dari media komandogarudasaktialiansiindonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pihak sekolah SMP /SMA satu atap untuk meminta hak jawab. Terkait kejadian ini.
(Hrdredtim)
