BARONG SAWAHAN.LKGSAI Soroti Lambatnya Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Jombang, Minta Kejati Turun Tangan
Jombang, Jawa Timur – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Jombang menyoroti lambatnya penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Ketua tim pelapor, Dwi Indarto, menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli tersebut telah disampaikan sejak 13 Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Namun, hingga kini, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan kami sampaikan, tetapi belum ada kejelasan hasil. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Dwi.
Menurutnya, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti secara administratif dan kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jombang. Namun, proses di tingkat inspektorat dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.
LKGSAI mengungkapkan, dugaan pungli tersebut diduga melibatkan oknum perangkat desa, termasuk unsur carik/kaur dan kepala dusun, yang melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses pengurusan program PTSL.
“Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan pelapor setelah kasus ini mencuat. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengungkapan fakta di lapangan.
Atas dasar tersebut, LKGSAI telah mengajukan pengaduan lanjutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta supervisi dan kemungkinan pengambilalihan penanganan perkara.
Selain itu, laporan juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi serta Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan adanya pengawasan dan percepatan proses penanganan.
LKGSAI menegaskan pentingnya penanganan cepat dan transparan, mengingat program PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional yang seharusnya bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, kami akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke publik secara lebih luas,” tutup Dwi.
