Satpol PP Nunukan Intensifkan Patroli, Tertibkan Reklame dan Legalitas Usaha
Satpol PP Nunukan Intensifkan Patroli, Tertibkan Reklame dan Legalitas Usaha
Nunukan, 22 April 2026 —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan terus meningkatkan kegiatan patroli guna menciptakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta memastikan pelaku usaha memiliki legalitas resmi, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Monitoring yang dilakukan oleh tim LKGSAI Nunukan mendapati bahwa patroli Satpol PP difokuskan pada penegakan aturan reklame serta penertiban pelaku usaha yang belum memiliki izin lengkap. Patroli tersebut tidak hanya sebatas penertiban fisik seperti pencabutan spanduk, namun lebih jauh bertujuan menciptakan rasa aman, tertib, dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak, bersama Kepala Seksi Bidang Perundang-undangan, Yudi, memimpin langsung kegiatan patroli yang dibagi menjadi dua tim, yakni bidang reklame dan bidang penegakan Perda.
“Penertiban ini bukan sekadar mencabut reklame, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha taat terhadap aturan, termasuk kepemilikan NIB melalui sistem OSS sebagai bukti legalitas usaha,” ujar Yudi saat diwawancarai media LKGSAI.
Fokus Pengawasan di Lapangan
Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama dalam patroli tersebut antara lain:
- Pedagang eceran BBM (BBM botolan dan pom mini) yang dinilai rawan kebakaran
- Pelaku usaha kecil hingga menengah, termasuk toko sembako
- Sektor perhotelan dan usaha jasa lainnya
- Pedagang asongan yang belum memiliki legalitas usaha
Dari data yang dihimpun Satpol PP Nunukan, masih banyak pelaku usaha, khususnya pedagang BBM botolan dan pom mini, yang belum memiliki NIB. Hal ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Dampak Positif bagi Daerah
Upaya penertiban ini diharapkan memberikan dampak positif, di antaranya:
- Meningkatkan ketertiban dan keamanan lingkungan
- Menata keindahan kota, khususnya dari sektor reklame
- Mendorong pelaku usaha mengurus legalitas usaha
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan
Satpol PP menegaskan bahwa penegakan Perda terkait reklame dan kewajiban kepemilikan NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan serta memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui pelaku usaha yang legal dan tertib administrasi.
Penulis: Sitti Samriyani
Lembaga: LKGSAI Nunukan
