Di duga .Pungli Oknum Perangkat Desa Barong Sawahan, Jombang
LKGSAI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pungli Oknum Perangkat Desa Barong Sawahan, Jombang
Jombang — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini semakin mantap dalam mengawal proses hukum setelah menerima panggilan dari aparat penegak hukum untuk melengkapi dan menambah barang bukti. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat. LKGSAI hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Edi.
Menurutnya, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pejabat.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. LKGSAI menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi di desa-desa lainnya.
Tim LKGSAI memastikan akan terus melakukan pemantauan hingga proses hukum mencapai putusan pengadilan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Dalam waktu dekat, kami optimis proses ini akan menemukan titik terang. Kami akan tetap berada di garis depan untuk mengawal hingga ada kepastian hukum,” tutup Edi Munadi.
Dengan komitmen tersebut, LKGSAI berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi oknum lainnya serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
