LKGSAI DPC Sidoarjo Kawal Kasus Dugaan Pungli Kades Mulyodadi, Kerugian Capai Rp 995 Juta
LKGSAI DPC Sidoarjo Kawal Kasus Dugaan Pungli Kades Mulyodadi, Kerugian Capai Rp 995 Juta
Sidoarjo – Tim DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Sidoarjo menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/3/2026) malam, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik penyalahgunaan jabatan dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang, yakni PT Duta Yunior Manunggal (DYM), dengan total mencapai Rp 995 juta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atau “pelicin” untuk mempermudah pengurusan dokumen administratif, termasuk surat keterangan ahli waris hingga surat keterangan kehilangan SK Gubernur, dalam proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 5 hektar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menyampaikan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan sementara, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme transfer maupun cek.
Pihak kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Tim DPC LKGSAI Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
“Kami dari LKGSAI tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat. Praktik pungli di tingkat desa sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” tegas perwakilan LKGSAI Sidoarjo.
LKGSAI juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
Hingga saat ini, tersangka SP masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.
(Tim Investigasi LKGSAI Sidoarjo)
