VIRAL DI MEDIA SOSIAL, TUKANG PIJAT DI KEDIRI RESMI MELAPOR KE POLISI, MERASA USAHA DIRUGIKAN DAN NAMA BAIK TERCEMAR
Kasus viral yang menimpa seorang tukang pijat di Kota Kediri terus bergulir. Setelah sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik di Polresta Kota Kediri, kini tukang pijat tersebut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 4 Maret 2026, tukang pijat tersebut mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polre Kabupaten Kediri untuk membuat laporan resmi terhadap seseorang berinisial D.A. atas tuduhan pencemaran nama baik yang dinilainya telah merugikan dirinya secara pribadi maupun usaha.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula dari kedatangan pihak yang bersangkutan ke tempat usaha tukang pijat untuk menagih kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp580.000. Saat kejadian berlangsung, tukang pijat tersebut sedang melayani seorang pasien.
Menurut keterangannya, ia telah meminta agar pembicaraan dilakukan setelah pelayanan selesai. Namun situasi justru memanas karena pihak tersebut datang dalam kondisi emosi dan memaksa untuk segera dilayani.
Ketegangan meningkat ketika terjadi perekaman video tanpa izin saat aktivitas pijat berlangsung. Video tersebut kemudian beredar luas di berbagai grup Facebook dan menjadi konsumsi publik.
Dampak Viral terhadap Usaha
Sejak video tersebut tersebar, tukang pijat mengaku mengalami dampak signifikan terhadap usahanya. Jumlah pelanggan menurun drastis dan pendapatan harian berkurang.
“Usaha saya sekarang sepi. Banyak pelanggan yang mungkin terpengaruh opini di media sosial,” ungkapnya.
Selain kerugian materiil, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan beban moral. Komentar-komentar negatif di media sosial membuat dirinya merasa dipermalukan dan dihakimi tanpa proses klarifikasi yang utuh.
Sebagai pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari jasa terapi pijat, kondisi tersebut dirasakan sangat berat. Ia menyebutkan bahwa reputasi adalah hal utama dalam usaha jasa, dan ketika nama baik tercemar, dampaknya langsung terasa terhadap keberlangsungan usaha.
Kekurangan Gaji Telah Diselesaikan
Terkait inti persoalan, tukang pijat tersebut menegaskan bahwa kekurangan gaji sebesar Rp580.000 telah dibayarkan melalui transfer dan memiliki bukti sah. Bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari klarifikasi.
Namun setelah peristiwa tersebut berkembang, muncul laporan terhadap dirinya atas dugaan penyebaran foto. Di sisi lain, ia juga mengaku mendapatkan tekanan berupa permintaan uang Rp20 juta sebagai syarat penyelesaian perkara, yang menurutnya disertai ancaman. Ia menyatakan memiliki rekaman suara terkait hal tersebut.
Resmi Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan secara nama baik, ekonomi, dan moral, pada 4 Maret 2026 ia resmi melaporkan D.A. ke SPKT Polres Kab Kediri atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan membersihkan nama baiknya melalui jalur hukum resmi. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi sepihak yang beredar di media sosial sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian dan kedua belah pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Wartawan lkgsai
