Pengurus DPD dan DPC LKGSAI kembali menyoroti belum diresponsnya pengajuan program edukasi bahaya narkoba di wilayah Plosoklaten,
KEDIRI – Pengurus DPD dan DPC LKGSAI kembali menyoroti belum diresponsnya pengajuan program edukasi bahaya narkoba di wilayah Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Padahal, rekomendasi dari dinas terkait serta Badan Narkotika Nasional telah dikantongi, dan kegiatan tersebut dipastikan tidak memungut biaya sepeser pun dari pihak desa maupun sekolah.
Program yang diajukan LKGSAI berfokus pada pencegahan sejak dini melalui penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat. Materi meliputi dampak kesehatan, ancaman pidana, hingga pola peredaran narkotika yang kini menyasar generasi muda di pedesaan.
“Kami tidak meminta anggaran. Ini murni kegiatan sosial dan bentuk kepedulian terhadap generasi muda. Namun hingga kini belum pernah di-ACC. Ini tentu menjadi tanda tanya,” ujar perwakilan DPD LKGSAI.
LKGSAI berharap ada keterbukaan dan sinergi dari pihak desa serta sekolah di Plosoklaten, mengingat ancaman narkotika bukan lagi isu perkotaan semata, melainkan sudah merambah hingga pelosok desa.
Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja
Di tengah upaya pencegahan tersebut, Tim Investigasi LKGSAI memberikan apresiasi kepada Polres Kediri atas keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus penanaman dan kepemilikan ganja di Kecamatan Plosoklaten.
Dua pria diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial H (36) ditangkap di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan:
- 6 pot berisi 11 pohon ganja usia ±2 minggu
- 1 unit handphone
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap H, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua.
Tersangka kedua berinisial A (50) diamankan di wilayah yang sama. Dari tangan A, polisi menyita:
- 2 pot kecil berisi 10 batang ganja usia ±2 minggu
- 8 pot berisi 33 batang ganja usia ±3 bulan
- 2 batang ganja ukuran sedang
- Daun ganja kering seberat 4,10 gram
- Biji ganja kering 3,60 gram
- 1 unit handphone
Menurut AKP Sujarno, biji ganja yang ditanam oleh tersangka A diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu F dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pencegahan dan Penindakan Harus Berjalan Bersama
LKGSAI menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam penindakan harus dibarengi dengan langkah pencegahan melalui edukasi yang masif. Menurutnya, kasus penanaman ganja di Plosoklaten menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkoba sudah masuk hingga tingkat desa.
“Penindakan sudah tegas, kami apresiasi. Sekarang saatnya pencegahan diperkuat melalui edukasi. Jangan sampai generasi muda menjadi korban berikutnya,” tegas perwakilan LKGSAI.
DPD dan DPC LKGSAI berharap pihak desa dan sekolah di wilayah Plosoklaten dapat segera membuka ruang kolaborasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
